Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, AD berperan memviralkan sejumlah hoaks terkait insiden tersebut.
"Sebagai buzzer, hanya buzzer saja, dia yang memviralkan beberapa narasi, foto, dan video yang sifatnya hoaks," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Namun, ia tidak merinci kapan dan di mana AD diamankan. Menurut dia, AD dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Sementara dia dijerat pasal UU ITE, kemudian Pasal 14-15 UU 1 Tahun 1946," kata dia.
Melansir Tribunnews.com, pelaku merupakan pembuat konten YouTube. AD disebut membuat konten video yang cenderung provokatif terkait insiden kericuhan asrama mahasiswa Papua.
Video tersebut diunggah dalam akun channel YouTube bernama 'SPLN Channel'.
Menurut keterangan polisi, pelaku memanipulasi rekaman video lama tahun 2016 tentang kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua yang seakan-akan menjadi bagian video lain dalam kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019).
Selain itu, Polda Jatim menahan dua tersangka terkait kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, yakni Syamsul Arifin dan Tri Susanti.
Syamsul Arifin (SA) menjadi tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua, sedangkan Tri Susanti menjadi tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Kedua tersangka tersebut telah ditahan sejak dilakukan sejak Selasa (3/9/2019).
Kemudian, polisi telah menetapkan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.
Saat ini, Veronica masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/20495521/satu-orang-jadi-tersangka-buzzer-konten-hoaks-insiden-di-asrama-mahasiswa
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan