Salin Artikel

Tak Masuk Prolegnas, Revisi UU KPK Langgar Aturan Formil

"Proses untuk melakukan perubahan kedua terhadap UU KPK yang dilakukan oleh DPR telah melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011," kata Feri dalam keterangan pers, Jumat (6/9/2019).

Pasal 45 Ayat (1) itu berbunyi, "Rancangan Undang-Undang, baik yang berasal dari DPR maupun Presiden serta Rancangan Undang-Undang yang diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas".

"Sedangkan RUU KPK tidak termasuk dalam prolegnas tahun 2019," kata Feri.

Feri menilai, ada pelanggaran formil dalam upaya revisi UU KPK oleh DPR itu.

"Pertama, ketentuan yang terdapat pada Pasal 7 Ayat (2) RUU KPK mewajibkan KPK untuk membuat laporan pertanggungjawaban 1 kali dalam 1 tahun kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Padahal, KPK dibangun sebagai lembaga yang mandiri dan independen dan terlepas dari cabang kekuasaan lainnya," kata Feri.

Menurut Feri, jika kewajiban itu disahkan, KPK menjadi rentan diintervensi oleh cabang kekuasaan lainnya. Sehingga itu juga menciderai independensi KPK.

"Kedua, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK coba untuk dikebiri. Dengan munculnya Pasal 12 huruf b Ayat (1) RUU KPK yang mewajibkan KPK untuk meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas, di mana ketentuan ini tidak terdapat pada UU KPK," katanya.

Pembentukan Dewan Pengawas, kata Feri, tidak dibutuhkan karena akan menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Unsur pengisi posisi Dewan Pengawas serta mekanisme kerja yang tidak jelas juga akan mempermudah untuk melemahkan KPK secara sistematis dari dalam," kata Feri.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis siang.

Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/06/12134971/tak-masuk-prolegnas-revisi-uu-kpk-langgar-aturan-formil

Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke