Salin Artikel

Presiden Jokowi Dianggap Memegang "Kunci" Revisi UU KPK

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, Presiden Jokowi mempunyai hak konstitusional untuk menyetujui ataupun menolak revisi UU KPK.

"Presiden punya otoritas secara konstitusional untuk setuju atau tidak setuju untuk melanjutkan pembahasan sebuah undang-undang atau revisi undang-undang sehingga menurut saya ini bergulir kepada Presiden, kuncinya di Presiden," kata Donal kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Donal Fariz berharap, Jokowi dapat mendengarkan aspirasi publik dalam menyikapi revisi undang-undang tersebut.

Ia melanjutkan, Jokowi juga mesti mengingat janjinya untuk menolak setiap upaya melemahkan komisi antirasuah itu.

"Kita berharap tentu presiden mendengarkan aspirasi masyarakat kemudian konsisten dengan sikapnya yang dulu pernah disampaikan bahwa menolak terhadap upaya revisi Undang-Undang KPK yang bertujuan untuk memperlemah institusi tersebut," ujar dia.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang ini.

Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu.

Dengan demikian, revisi UU KPK bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/14012091/presiden-jokowi-dianggap-memegang-kunci-revisi-uu-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke