Salin Artikel

Wapres: Untuk Sejahterakan Masyarakat Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik

"Kalau ingin memberikan kesejahteraan untuk masyarakat harus dinaikkan (iuran BPJS Kesehatan)," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Kalla menambahkan, besaran iuran saat ini tak mampu menanggung biaya pengobatan dan perawatan pasien. Karenanya, BPJS Kesehatan terus-terusan defisit.

Wapres meminta masyarakat tak khawatir dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, sebagian besar peserta BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN atau perusahaan tempat dia bekerja.

Saat ini jumlah peserta BPJS mencapai 223,3 juta jiwa. Sebanyak 82,9 juta jiwa yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran masyarakat berkategori PBI ditanggung negara.

Sementara itu 17,5 juta jiwa yang merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah, iurannya juga ditanggung APBN.

Adapun sebanyak 34,1 juta jiwa merupakan PPU badan usaha, iurannya ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

"Sebenarnya sama saja, kalau disesuaikan (dinaikkan) hampir 75 persen yang bayar pemerintah juga. Jangan salah, kan ada PBI, pemerintah juga yang bayar. Kalau pekerja sebagian dibayar perusahaan ya seperti itu. Rakyat kecil itu tidak (bayar)," ujar Kalla.

"Pemerintah ingin teratur. Jangan sampai defisit terus tetapi enggak ada anggarannya. Kalau ini sekaligus ada anggarannya. Sama aja. Pemerintah enggak bayar defisit, DPR keberatan. Kalau enggak dibayar bagaimana? Makanya (dinaikkan), sekaligus ada anggarannya," lanjut Kalla.

Wapres pun meminta masyarakat mengedepankan pencegahan daripada pengobatan.

"Semua minta juga apapun penyakit kanker, jantung segala dilayani. Enggak mungkin Rp 23.000 cukup untuk membayar itu. Solusinya apa? Hidup sehat!" lanjut dia.

Pemerintah memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap akan dilakukan meski banyak pihak yang mengkritik.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Kenaikan ini untuk peserta kelas I dan II atau peserta non-penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.

Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sebenarnya pemerintah juga mengusulkan kenaikan peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan.

Namun, usulan itu ditolak DPR dengan alasan masih perlunya pemerintah membebani data peserta yang karut-marut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/21390201/wapres-untuk-sejahterakan-masyarakat-iuran-bpjs-kesehatan-harus-naik

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke