Salin Artikel

Fakta Penetapan Dirut PT Perkebunan Nusantara III sebagai Tersangka KPK...

Terkait OTT kali ini,  KPK menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PT PN III) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus suap terkait distribusi gula.

KPK juga menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) dan Selasa (3/9/2019).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019) malam.

Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PT PN III.

Laode mengatakan, pada awal tahun 2019, perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III.

Dalam kontrak ini, perusahaan Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak tersebut.

"Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, PNO (Pieko), dan seorang berinisial ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia," kata Laode.

Pada 31 Agustus 2019, Pieko, Dolly (DPU), dan ASB bertemu di Hotel Shangrila. Dalam pertemuan itu, diduga Dolly meminta uang ke Pieko untuk menyelesaikan urusan pribadinya.

"Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Laode.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana menemui Pieko guna mengurus permintaan uang itu.

Uang 345.000 dollar Singapura itu diantar ke kantor PT PN III dan diserahkan ke Kadek.

Kronologi OTT

Informasi dugaan permintaan uang dari Dolly kepada Pieko rupanya diketahui oleh KPK dan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menggelar operasi tangkap tangan padaaa Senin lalu.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan lima orang yaitu Kadek, pengelola money changer bernama Freddy Tandou, dan orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njoto Setiadi bernama Ramlin.

Kemudian, Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara Edward S Ginting dan pegawainya bernama Corry Luca.

Pada Senin (2/9/2019), Pieko diduga meminta Freddy mencairkan sejumlah uang yang rencananya diberikan kepada Dolly.

"PNO kemudian memerintahkan RM (Ramlin) untuk mengambil uang dari kantor money changer FT (Freddy) dan menyerahkan kepada CLU (Corry) pukul 17.00 WIB di Kantor PT PN di Kuningan, Jakarta. CLU mengantarkan uang sejumlah 345.000 dollar Singapura ke IKL (Kadek)," kata Laode.

Pada pukul 20.00 WIB, tim KPK mengamankan Corry di rumahnya. Lalu, pukul 20.30 WIB, tim KPK mengamankan Ramlin di kantornya.

"Tim kemudian bergerak ke kantor IKL dan mengamankan IKL dan EG (Edward) di Jakarta pukul 21.00 WIB. FT kemudian diamankan di kantornya pukul 09.00 pagi ini, Selasa 3 September 2019," ujar Laode.

Sementara itu, kata Laode, tim KPK belum menemukan Dolly dan Pieko saat OTT berlangsung.

"Oleh karena PNO dan DPU telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini, maka KPK mengimbau agar PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Laode.

KPK menetapkan Dolly dan Kadek sebagai tersangka terduga penerima suap, sedangkan Pieko ditetapkan sebagai tersangka terduga pemberi suap.

Pieko disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas perbuatannya, Dolly dan Kadek disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK soroti tata kelola BUMN

Berkaca pada kasus di atas, Laode mengingatkan agar semua perusahaan BUMN memperbaiki tata kelola korporasi.

"Kita selalu beharap di BUMN itu tata lelolanya diperbaiki, mereka harus jadi contoh pelaksanaan tata kelola korporasi yang baik, harusnya itu mereka jadi contoh," kata Laode.

Kendati demikian, kata Laode, harapan itu kerap tidak terpenuhi ketika sejumlah pejabat di beberapa BUMN terjerat kasus dugaan korupsi.

"Itu yang kami sesalkan. Apa yang ditulis di kertas selalu dengan apa yang dilakukan itu kadang berbeda. Itu yang kita sesalkan. Kita sudah lakukan upaya pencegahan tetapi tetap juga ada itu terjadi," ucap dia. 

KPK, kata Laode, sudah beberapa kali menggelar sosialisasi program pencegahan korupsi terhadap korporasi.

Selain itu, KPK sudah menerbitkan dan mendistribusikan buku panduan pencegahan korupsi ke berbagai korporasi.

"Buku panduan pencegahan di korporasi itu kan bisa diikuti. Sebagain besar perusahaan juga sudah adopsi misalnya ISO nomor berapa itu, tentang larangan suap menyuap," kata Laode. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/09171851/fakta-penetapan-dirut-pt-perkebunan-nusantara-iii-sebagai-tersangka-kpk

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke