Ia merupakan satu dari 20 nama calon yang masuk ke tahapan wawancara dan uji publik.
Di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Roby Arya menyatakan, jika dirinya terpilih, KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan korupsi di kepolisian dan kejaksaan.
"Kalau saya ke depan, KPK enggak punya lagi kewenangan untuk menyidik korupsi di kepolisian dan kejaksaan, tidak lagi, tidak lagi," ujar calon yang berasal dari Sekretariat Kabinet itu gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Menurutnya, kewenangan lembaga antirasuah yang bisa menyelidiki kasus korupsi itu memicu gesekan antara KPK dan Polri, seperti peristiwa Cicak versus Buaya.
Ia menyarankan agar kasus korupsi yang ada di kepolisian atau kejaksaan dilimpahkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Jika itu terjadi, maka hubungan antarlembaga aparat penegak hukum menjadi harmonis.
Disinggung Pansel soal sifat tempramental
Saat wawancara dan uji publik, Roby sempat ditanya soal informasi kepribadiannya yang dinilai memiliki sifat tempramental. Hal itu ditanyakan oleh anggota Pansel, Diani Sadia Wati.
"Ada informasi, Bapak tempramental, bagaimana Bapak mengelola ini kalau dengan sikap yang tidak serasi," tanya Diani.
"Mungkin saya malah sabar ya, dapat informasi dari mana itu (tempramental)? Silakan tanya saja ke staf saya. Dulu isunya saya dianggap orang istana, sekarang saya isunya sebagai orang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), waduh," jawab Roby geram.
Perdebatan itu pun berakhir dengan mediasi dari Ketua Pansel, Yenti Garnasih. Ia meminta Roby untuk sabar.
Berkali-kali ikut seleksi di KPK
Sebelum mengikuti seleksi capim KPK periode 2019-2023, Roby tercatat pernah mengikuti seleksi capim KPK pada 2014 silam.
Dilansir dari artikel situs Setkab.go.id tertanggal 16 Oktober 2014, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menerima nama Roby dan calon petahana saat itu, Muhammad Busyro Muqoddas untuk diteruskan ke DPR.
Busyro merupakan pimpinan KPK yang saat itu masa jabatannya berakhir pada 25 Desember 2014. Ia kemudian mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK.
Sementara, Roby saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet.
Robby bersama Busyro Muqoddas sebenarnya sudah sempat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada Desember 2014.
Namun, proses pemilihan kedua orang itu ditunda hingga tahun 2015. Kendati demikian, Roby dan Busyro pada akhirnya tak terpilih sebagai pimpinan KPK.
Ia juga tercatat pernah mengikuti seleksi calon penasihat KPK periode 2017-2021.
Dari 34 nama yang lolos seleksi administrasi saat itu, salah satunya adalah Roby. Akan tetapi dalam proses selanjutnya ia tak terpilih.
Tiga orang yang jadi Penasihat KPK saat ini adalah Budi Santoso, M Tsani Annafari dan Sarwono Sutikno.
Pada awal 2019, Roby diketahui merupakan salah satu dari enam nama yang lolos ke tahapan wawancara seleksi calon Sekretaris Jenderal KPK.
Akan tetapi Roby bersama kelima orang lainnya dinyatakan gagal dalam tahapan akhir tersebut. Mereka dianggap Panitia Seleksi belum memenuhi kriteria.
Sehingga, saat itu seleksi calon Sekjen KPK kembali dibuka. Dari 200 pendaftar, ada tiga nama yang berhasil lolos ke tahapan wawancara.
Ketiga nama calon Sekjen KPK itu adalah Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Cahya Hardianto Harefa; Inspektur Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hiskia dan Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana.
Hingga akhirnya, nama Cahya Hardianto dan Wawan Wardiana lah yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Pada Senin (26/8/2019), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Presiden sudah memilih siapa yang menjadi Sekjen KPK. Laode tak bisa mengungkapkan calon yang dipilih Jokowi. Sebab, surat keputusan belum diteken.
Punya kekayaan sekitar Rp 1,83 miliar
Roby diketahui memiliki kekayaan dengan total nilai sekitar Rp 1,83 miliar. Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Roby tahun 2018.
Roby mengurus LHKPN dalam statusnya sebagai Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan Usaha pada Sekretariat Kabinet.
Dari laporan itu, Roby tercatat memiliki dua aset tanah dan bangunan di Depok dan Jakarta Utara senilai Rp 520,6 juta.
Kemudian, ia memiliki satu unit BMW Tahun 1997 dengan nilai Rp 50 juta.
Roby tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 5,8 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 1,25 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/30/12185191/sosok-roby-arya-capim-yang-pernah-ikut-seleksi-3-jabatan-di-kpk