Salin Artikel

Kontras: Perlu Pengawasan Ketat soal Keterlibatan Koopssus TNI Tangani Terorisme

Menurut Yati, tidak adanya mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang ketat berpotensi menimbulkan impunitas atau ketiadaan penghukuman terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran.

"Dalam penanganan terorisme jika tidak disertai dengan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang memadai dan efektif, berpotensi terjadinya impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran," ujar Yati kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

"Penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme bisa saja terjadi," ucapnya.

Yati mengatakan kekhawatiran tersebut bukanlah tanpa dasar. Pasalnya, hingga saat ini mekanisme akuntabilitas TNI masih menjadi pekerjaan rumah.

Agenda revisi undang-undang peradilan militer mengalami kemandekan.

Artinya, pengadilan militer masih menjadi celah terjadinya impunitas jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI.

"Kami mendesak DPR dan Presiden selaku institusi yang memiliki kewenangan politik untuk mengawasi dan mengendalikan TNI, memastikan mencegah terjadinya kerentanan dan persoalan itu," kata Yati.

Koopssus TNI merupakan kesatuan elite yang anggotanya merupakan gabungan dari prajurit-prajurit pasukan khusus tiga angkatan, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Hadi mengatakan, personel Koopssus mempunyai kualifikasi untuk melakukan berbagai operasi khusus dalam upaya pemberantasan aksi terorisme, baik di dalam maupun luar negeri yang menuntut kecepatan dan keberhasilan tinggi.

"Tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme, baik dalam maupun luar negeri yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, Koopssus TNI memiliki tiga fungsi dalam pemberantasan terorisme, yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

Koopssus TNI akan lebih berperan dalam fungsi penangkalan dengan cara melakukan observasi jarak dekat.

Dari 500 anggota Koopssus, 400 orang di antaranya merupakan personel yang menjalankan fungsi penangkalan terorisme, sedangkan 100 personel lain atau satu kompi melakukan penindakan aksi terorisme.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/18292651/kontras-perlu-pengawasan-ketat-soal-keterlibatan-koopssus-tni-tangani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke