Salin Artikel

Prasetyo Siap jika Kembali Ditunjuk Jadi Jaksa Agung

"Jangan tanya saya, nanti saya geer lagi. Hehehe," kata Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

"Saya bagaimana Presiden saja. Kalau ditunjuk lagi untuk pengabdian kepada bangsa ini ya tentu saja boleh, tapi saya kan tidak boleh mendahului Presiden," sambung dia.

Kendati demikian, ia mengaku merasa banyak yang tidak menyukai dirinya menjabat sebagai jaksa agung.

Kritik yang selama ini muncul adalah karena Prasetyo berlatar belakang politisi. Ia merupakan politisi Partai Nasdem yang berhenti setelah diangkat sebagai Jaksa Agung. 

Kendati demikian, ia tidak mau memusingkan kritik tersebut.

Sementara, untuk kemungkinan dirinya kembali terpilih menjadi jaksa agung, Prasetyo menyerahkan hal tersebut kepada pengambil keputusan, yaitu presiden.

"Tapi kan yang tidak setuju saya untuk lanjut, itu banyak. Biar saja, semua orang punya hak bisa menilai tapi semuanya tergantung yang punya hak prerogatif yaitu Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan," ujarnya. 

Presetyo adalah anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem sebelum Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai jaksa agung, pada 2014.

Mantan jaksa agung muda tindak pidana umum ini dilantik pada 20 November 2014. Pria kelahiran 9 Mei 1947 ini adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/27/08100011/prasetyo-siap-jika-kembali-ditunjuk-jadi-jaksa-agung

Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke