Salin Artikel

Pengacara Novel: Polri Gagal, TGPF Gagal, Presiden Harusnya Tak Tunggu Lebih Lama Lagi

Anggota tim kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Alghiffari Aqsa mengatakan, waktu tambahan tiga bulan tersebut cukup lama.

"Seharusnya Presiden tidak perlu menunggu lagi untuk pembentukan TGPF Independen karena 3 bulan waktu yang cukup lama," kata Aqsa dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).

Ia mengingatkan, waktu tersebut juga menciptakan peluang bagi terduga pelaku lapangan dan dalang utama penyerangan Novel menghilangkan barang bukti dan mengaburkan kasus penyiraman air keras Novel.

"Kita sudah menunggu hampir dua tahun kerja tim penyidik kepolisian. Tim tersebut gagal kemudian muncul Satgas bentukan Kapolri. Kemudian 6 bulan tim tersebut gagal muncul lagi tim teknis," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi menyebut Kapolri sudah meminta waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF itu. Namun, Jokowi menilai waktu enam bulan yang diminta itu terlalu lama.

"Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Namun, Jokowi enggan berandai-andai apakah ia akan membentuk tim independen jika dalam waktu tiga bulan ke depan penyerang Novel belum juga terungkap.

TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/19/16453531/pengacara-novel-polri-gagal-tgpf-gagal-presiden-harusnya-tak-tunggu-lebih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke