"Ada yang terlewat oleh pansel ketika proses seleksi administrasi. Sebenarnya kita berharap kepatuhan LHKPN dijadikan yang utama untuk menilai apakah orang ini benar-benar berintegritas atau tidak," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
Diketahui, pansel KPK telah mengumumkan capim KPK periode 2019-2023 yang lolos tahap administrasi sejumlah 192 orang.
Menurut Kurnia, jika ada dari 192 orang itu tidak pernah melaporkan atau memperbaharui LHKPN, maka sejatinya sudah digugurkan.
Sebab, lanjutnya, penyelenggara negara wajib secara berkala menyerahkan LHKPN-nya pada KPK sesuai UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Harusnya calon itu bisa digugurkan oleh pansel karena tidak memenuhi persyaratan tertentu. Karena ini sudah jadi kewajiban hukum, maka melaporkan LHKPN bukan lagi dari pribadi, melainkan perintah dari negara agar yang bersangkutan LHKPN," paparnya kemudian.
Persoalan LHKPN, lanjutnya, tidak hanya terbatas pada konteks, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas dari yang bersangkutan ketika tidak patuh melaporkan LHKPN.
Berdasarkan catatan ICW, dua perwira tinggi (Pati) Polri, yakni Irjen Antam Novambar dan Irjen Dharma Pongkerun belum melaporkan harta kekayaanya periode 2017-2018.
Hal itu, tutur Kurnia, sangat disayangkan apalagi Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan bahwa rekam jejak keduanya bersih dan tidak bermasalah, khususnya dalam LHKPN.
Selain Antam dan Dharma, Brigjen Bambang Dwi Hermanto juga terakhir melapor LHKPN pada 14 Desember 2014.
Adapun ketika Kompas.com menanyakan soal LHKPN peserta lain yang tergolong penyelenggara negara, ICW mengaku tidak memilikinya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/12/15211691/beberapa-peserta-capim-kpk-belum-perbaharui-lhkpn-icw-sebut-seharusnya