Salin Artikel

Kabinet Jokowi, Oposisi, dan Demokrasi

PASCA-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan pasangan Capres/Cawapres Prabowo-Sandi dalam sengketa perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) terdapat tugas maha berat dari Pasangan Capres/Cawapres Jokowidodo/KH Ma’ruf Amin untuk membentuk kabinet presidensialnya.

Menjadi berat karena koalisi partai pendukung Presiden Jokowi (Kolisi Indonesia Kerja) mencapai sekitar 10 partai (terlepas ada yang tidak lolos pileg nasional).

Kondisi demikian niscaya menjadi beban pemikiran Presiden dan Wakil Presiden kelak usai dilantik untuk bagaimana membagi adil dan bisa diterima semua pihak ketika parpol pendukung mendesak (baik vulgar maupun halus) diakomodasi di kabinet.

Belum lagi tekanan untuk rekonsiliasi dengan pihak Prabowo-Sandi. Ada sinyal dari partai kubu sebelah untuk juga berharap jatah kursi menteri.  Sinyal itu setidaknya terlihat kuat dari PAN dan Partai Demokrat.

Di luar itu, Presiden Jokowi perlu memikirkan pula estafet kepemimpinan dengan memberikan alokasi kursi menteri bagi kalangan muda-milenial.

Secara konstitusional, pasca-reformasi, Indonesia menganut sistem presidensial. Hal ini nampak dari bangunan sistem ketatanegaraan yang didesain.

Pertama, mendekonstruksi kelembagaan MPR yang semula merupakan lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara biasa setara dengan DPR, DPD, Presiden, MK dan BPK.

Kedua, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Maka, presiden dan wakil presiden tidak dapat dijatuhkan seperti dulu atas landasan pelanggaran haluan negara (GBHN salah satunya).

Presiden hanya dapat diberhentikan bila melakukan pelanggaran hukum dan itu pun melalui mekanisme diperiksa terlebih dahulu oleh MK atas pendapat DPR yang menduga terjadi pelanggaran hukum.

Ketiga, presiden tidak dapat membubarkan DPR. Sebaliknya pun, DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden. Semua diatur di UUD 1945 seperti di Pasal 1 ayat (1), (2), (3), Pasal 3, Pasal 7 dan Pasal 17.

Meski demikian, sistem pemerintahan presidensial kita tidak sepenuhnya autentik. Ada beberapa basis inkonsisten. Seperti pada ketentuan di satu sisi presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17 ayat (2) UUD 1945) sebagai bentuk hak prerogatif Presiden.

Namun di sisi lain, Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian, paling banyak 34 kementerian.

Demikian pula timbul ketidak laziman dalam sistem presidensial Indonesia karena dibasiskan pada multi partai.

Padahal, menurut Scott Mainwaring,(1990:2), sangat sukar terbentuk pemerintahan stabil di sistem presidensial jika berbasis multi partai dan koalisi partai.

Ini terjadi pada fenomena tersanderanya Presiden SBY-JK pada masa pemerintahannya dalam tekanan partai politik yang menjadi koalisinya.

Hal serupa juga tampak pada periode Presiden Jokowi-JK dengan bongkar pasang kabinet. Sampai terbawa istilah “petugas partai” dalam diskursus pengamatan politik kontemporer kita.

Tulisan ini hendak melacak berbagai isu dan pemikiran yang perlu ditimbang dalam menyelamatkan sistem presidensial dan demokrasi secara kompatibel.

Pertaruhan kabinet

Sebuah pesan kritis dikirim oleh Nurliah Nurdin dan Saafroedin Bahar dalam buku Sarah Nuraini Siregar (editor), Sistem Presidensial Dari Soekarno ke Jokowi, (2018: 467) soal Presiden Jokowi.

Menurutnya, tantangan terberat Jokowi dalam membentuk kabinet adalah ia harus bisa “menjawab gejolak ekspektasi masyarakat dengan tetap berpegang pendekatan populisnya.

Dia harus memiliki keberanian untuk bertindak sebagai presiden. Kalau tidak, ia akan merusak kepercayaan publik yang ia nikmati yang membuatnya menjadi presiden terpilih”. Lebih buruk lagi, demokrasi Indonesia hanya akan  menguntungkan elite semata.

Ada beberapa catatan menyangkut pembentukan kabinet.  

Pertama, pertarungan komposisi menteri yang bersumber dari kalangan profesional dan menteri representasi partai politik.

Hal ini merefleksikan tingkat dinamika negosiasi yang ketat. Dipastikan, satu sama lain memiliki kekuatan dan kelemahan.

Namun, yang terpenting, jangan sampai mengorbankan kepentingan atau urusan publik hanya karena tekanan representasi partai politik.

Minimal baik menteri kalangan partai maupun profesional, tidak menggadaikan integritas, kompetensi dan kapasitas dalam mengurus negara.

Kedua, persoalan korupsi. Baik dalam pemerintahan SBY-JK maupun Jokowi-JK, jeratan korupsi dialami para menterinya.

Skandal ini tentu harus digali ke akar. Mengapa korupsi berulang di tubuh kabinet, siapa pun presidennya?

Adakah korelasinya dengan biaya politik mahal, partai politik terlalu banyak dan kesadaran politik publik yang lemah sehingga permisif pada politik uang?

Jika akar tidak dibongkar dan dibenahi maka korupsi menjadi legenda abadi dalam aib demokrasi Indonesia.

Ketiga, dilema rekrut calon menteri dari kubu Prabowo-Sandi. Tidak dapat dielakkan kemenangan tipis pada Pilpres 2019 memaksa (suka tidak suka) Presiden Jokowi mempertimbangkan menteri bersumber dari kubu Prabowo-Sandi.

Ini menimbulkan perdebatan tersendiri. Satu sisi, ada kosakata rekonsiliasi untuk meneduhkan ketegangan pasca-pilpres dengan mengakomodasi calon menteri dari kubu Prabowo-Sandi. Namun sisi lain, bukan mustahil, menimbulkan pro kontra di internal koalisi Jokowi.

Sebab, ini menyangkut akses dan balas budi pasca-pilpres. Ketegangan demikian memerlukan keterampilan artikulasi, lobi, dan negosiasi dari Jokowi agar tidak menimbulkan konflik baru yang berdampak ke publik.

Nasib oposisi

Di tubuh parlemen, partai oposisi sebenarnya lazim mengemuka di sistem parlementer. Hal ini tidak terlalu terungkap di sistem presidensial---seperti di Amerika Serikat yang hanya ada dua partai.

Karena otomatis, partai yang kalah dalam pilpres akan menjadi sparring patner dengan kubu pemerintahan di parlemen.

Namun, apa pun penjelasan perbandingan ketatanegaraanya, tidak dapat disangkal, kebutuhan oposisi penting, apalagi dalam konteks Indonesia.

Pertama, oposisi bisa menjadi ‘devil advocate’ yang akan membayangi pemerintahan untuk menunjukkan kekeliruan atau kelemahan pemerintahan. Sehingga, pemerintah (eksekutif) dapat segera memperbaiki diri dan memulihkan kapasitasnya.

Kedua, oposisi dapat berfungsi sebagai sinyal atau alarm dari potensi otoritarian. Sebab, apabila seluruh partai politik hanya berkubu pada pemerintah maka pemerintah yang sewenang-wenang dan mencabut hak publik pun tidak akan terasa.

Ini selaras dengan bangunan ketatanegaraan kita, sejak merdeka, menurut JCT Simorangkit (Hukum dan Konstitusi Indonesia, 1987:154) bahwa UUD 1945 tidak mengenai “the king can do no wrong”.

Sebab, ada DPR yang akan mengawasi tindakan pemerintah. Dengan kata lain, diasumsikan terdapat check and balances antar cabang kekuasaan (legislatif-eksekutif) dan oposisi berkontribusi besar dalam konteks demikian.

Persoalannya, dalam riil politik Indonesia, menjadi oposisi sejati dianggap kurang bergengsi. Dan, ini yang lebih parah, tidak jelas benefit-nya bagi keberlangsungan partai.

Sebab, karakter partai politik kita yang sarat modal finansial akan terancam kehidupannya bila tidak dapat menempatkan kadernya di kabinet.

Kekeringan sumber finansial di tengah pesta pora menggilanya ongkos politik dalam pemilu, pileg maupun pilkada tidak menguntungkan bagi mereka yang berada di kubu oposisi.

Desain konstruksi di atas, mau tidak mau merembet pada isu bagaimana rekayasa sistem ketatanegaraan agar demokrasi melembaga. Bukan basa basi. Apalagi lips service dari pidato selebritis elite politik.

Akhirnya, kembali berpulang pada komitmen bagaimana membangun jumlah partai politik sederhana. Edukasi publik anti politik uang. Ujungnya, pembenahan kapasitas di tubuh partai politik.

Sungguh anomali luar biasa, jika partai politik memuja atau bergantung pada sosok yang diusungnya hanya karena popularitasnya atau karena banyaknya uang di kantong sosok itu, padahal ia bukan kader partai.

Tanpa sadar, apabila tidak ada perbaikan mendasar, partai bisa bersalin rupa menjadi calo bagi siapa saja yang tergoda pada kekuasaan dan berjuang merebutnya dengan cara apapun.

Demokrasi impian

Belum lama ini, Steven Levitsky dan Daniel Zilbatt menerbitkan buku yang diterjemahkan ke Bahasa Indonesia berjudul Bagaimana Demokrasi Mati (Gramedia, 2018).

Buku ini bercerita, di antaranya, bagaimana kehadiran seorang tiran atau fasis, sekaliber Adolf Hitler sekalipun, muncul melalui mekanisme konstitusional pemilu.

Semula, ketenaran Adolf Hitler yang punya massa cukup banyak mengundang pemerintahan lama khususnya Presiden von Papen untuk melakukan tanda kutip “perjanjian dengan iblis”.  

Hitler didorong berkuasa untuk mengatasi persoalan krisis ekonomi Jerman.

Diharapkan, kehadiran Hitler dapat merawat eksistensi demokrasi. Nyatanya, begitu berkuasa, ia menjadi fasis. Semua akses demokrasi dimatikan.

Dalam konteks di atas, maka penulis berpendapat, pembentukan kabinet serta upaya pelembagaan oposisi harus dibingkai dalam rangka merawat demokrasi dan menangkal otoriterisme/fasisme.

Linz (Steven Levitsky dan Daniel Zilbatt, hlm.11-12) memberikan beberapa indikator untuk mendeteksi peluang otoriterianisme.

Pertama, apakah ada kelompok atau personal yang mengusulkan cara-cara anti demokrasi, membatasi hak-hak sipil, upaya membatalkan pemilu dan sebagainya.

Kedua, apakah ada kelompok atau partisan menuduh tanpa dasar lawan partisannya sebagai kriminal yang dianggap melanggar hukum untuk mengeluarkan mereka dari arena politik.

Ketiga, adakah suatu kelompok atau personal, bahkan pemerintahan sekalipun yang menggagas tindakan hukum sebagai ancaman bagi partai lawan, masyarakat sipil maupun media yang berbeda pandangan.

Demokrasi mahal meraihnya sekaligus tidak mudah mempertahankannya. Beberapa negara runtuh ke alam otoriterian kerap kali tanpa sadar. Apalagi dalam alam demokrasi, sejuta kemungkinan selalu tersedia.

Media yang partisan. Elite yang berkelahi hanya berbasiskan perebutan jabatan semata. Atau tradisi mencela bagi yang beda.

Situasi demikian lambat laun jika tidak segera diperbaiki akan membuat demokrasi terperosok, bahkan mati dalam brutalnya otoriterianisme.

Maka, bagi semua pihak, perlu berikhtiar keras untuk memastikan demokrasi baik kelembagaan maupun nilai-nilainya benar-benar menjadi cahaya bagi kehidupan bernegara.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/11/09245771/kabinet-jokowi-oposisi-dan-demokrasi

Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke