"Penanganan perkara dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) yang sedang berporses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan. Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Hal itu menanggapi dikabulkannya kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus BLBI Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
Hal senada juga ditegaskan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri menjelaskan, KPK sesuai amanat undang-undang tak bisa menghentikan proses penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih.
"Bahwa KPK tidak bisa menghentikan proses penyidikan dan penuntutan. Itu artinya apa? Begitu KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan karena kami yakin dengan bukti permulaan cukup maka kasus itu harus kami selesaikan. Ini yang kami lakukan saat ini," kata dia
Febri menegaskan, apabila Sjamsul dan istrinya menempuh gugatan hukum tertentu, KPK akan siap menghadapinya.
"Kalau nanti ada gugatan-gugatan atau upaya hukum lain pasti akan kami hadapi," kata dia.
Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung.
Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN dianggap melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/09/20064521/terdakwa-blbi-syafruddin-temenggung-bebas-bagaimana-kelanjutan-kasus-sjamsul