"Para Pendukung Paslon 01 diimbau untuk tidak perlu melakukan perayaan secara berlebihan. Cukuplah dengan doa bersama, sujud syukur dan deklarasi kemenangan yang sederhana," kata Wakil Sekretaris TKN Verry Surya Hendrawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2019).
Verry menambahkan, para pendukung Jokowi-Ma'ruf justru wajib untuk secara pro-aktif menebar senyum dan mengajak para pendukung Paslon 02 untuk bersama-sama bergandeng tangan menjawab tantangan masa depan. Verry menegaskan bahwa putusan MK ini adalah kemenangan untuk bangsa Indonesia.
"MK telah memutuskan. Ini sudah final, dan kita semua selaku warga negara, wajib tunduk kepada keputusan ini," kata Sekjen PKPI ini.
Verry pun mengucapkan terimakasih kepada Prabowo, Sandi dan BPN karena telah menjadi lawan tanding yang luar biasa. Ia juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ketua dan para Hakim MK yang telah menguraikan putusan secara detail, runut dan jelas.
"Ini tentu saja dapat menjadi pembelajaran hukum dan pembelajaran proses persidangan yang luar biasa bagi bangsa Indonesia," kata dia.
Dalam sidang pada Kamis (27/6/2019) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandi.
"Mengadili, menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU tetap sah. Dalam hasil rekapitulasi itu paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, mengungguli paslon 02, Prabowo-Sandi, dengan suara 55,50 persen berbanding 44,50 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/28/08063051/tkn-imbau-pendukung-tak-berlebihan-rayakan-kemenangan