Perdebatan itu terjadi ketika Irfan menginterupsi perkataan Luthfi.
Awalnya, saksi yang dihadirkan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf tengah memberikan keterangan kepada Hakim Manahan Sitompul. Oleh Hakim, saksi dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Manahan lalu mengingatkan bahwa saksi telah disumpah untuk memberikan keterangan secara benar. Jika tidak, saksi bisa disebut memberikan keterangan palsu.
Setelahnya, Manahan memberikan waktu kepada Kuasa Hukum 02 untuk bertanya kepada saksi. Saat itulah, Luthfi mengulang peringatan Hakim kepada saksi supaya memberikan keterangan yang benar.
"Saudara saksi, jadi saudara sekali lagi sudah diingatkan tadi bahwa saudara disumpah ya. Pertanggungjawabannya itu bukan hanya di Majelis sini disaksikan oleh rakyat Indonesia, tapi pertanggungjawaban terhadap Allah," kata Luthfi.
Mewakili Tim Hukum 01, Ade Irfan Pulungan menginterupsi kepada Majelis Hakim. Namun, interupsi itu segera dijawab oleh Luthfi.
"Keberatan, Yang Mulia," ujar Irfan.
"Saya tidak interupsi ketika saudara berbicara. Tidak interupsi sama sekali," potong Luthfi.
Irfan tetap melanjutkan interupsinya dan menyebut bahwa pihaknya keberatan atas pernyataan Luthfi kepada saksi. Sebab, Luthfi dinilai mengulang peringatan Hakim perihal memberikan keterangan yang benar.
"Karena hal tersebut telah diingatkan oleh Majelis Hakim," kata Irfan.
"Kami tidak pernah interupsi, pertanyaannya begitu banyak kami diam saja tidak pernah interupsi," tegas Luthfi.
Selanjutnya, Luthfi kembali berbicara kepada saksi, kali ini dengan memberikan pertanyaan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/12551951/tim-02-begitu-banyak-pertanyaan-kami-diam-saja-tak-pernah-interupsi