Target polisi untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) paling lambat akhir Juni 2019.
"Fokusnya penyelesaian berkas perkara dan segera mungkin pelimpahan berkas perkara kepada JPU. Itu targetnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Terkait perkara yang akan diselesaikan yaitu kasus dugaan makar yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana makar, seperti Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Eggi Sudjana, dan Lieus Sungkharisma.
Sementara itu, terkait kasus kerusuhan, Dedi mengatakan bahwa penyidik juga telah memilah-milah berkas perkara para tersangka.
Polisi telah menetapkan sebanyak 447 orang sebagai tersangka perusuh di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
"447 itu berkas perkaranya sudah dipilah-pilah sesuai dengan TKP, sesuai dengan kelompok, sesuai dengan perbuatan melawan hukum, itu segera dilimpahkan ke JPU," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/19075921/polisi-targetkan-pelimpahan-berkas-kasus-makar-dan-kerusuhan-21-22-mei-akhir