Artinya, MK dapat memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan terkait dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres. Menurut Denny, wewenang MK tidak hanya sebatas pada memeriksa proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.
"Pemohon ingin menegaskan posisinya, bahwa Mahkamah Konstitusi harus dihargai untuk tidak hanya melakukan kerja teknis mengecek salah-benar penghitungan suara saja," ujar Denny dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
"Pemohon tetap berpandangan bahwa MK harus diberikan kewenangan utamanya sebagai pengawal konstitusi dan karenanya perlu memastikan, memeriksa, dan mengadili bahwa pemilu memang dilaksanakan sesuai asas-asas pemilu yang luber, jujur dan adil," ucapnya.
Mantan Wakil Menkumham itu mengakui adanya dua pandangan hukum terkait kewenangan MK memutus sengketa pilpres.
Pertama, pendekatan legal-formal, yang membatasi kewenangan MK hanya pada pemeriksaan proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara, dan tidak dapat memeriksa kecurangan proses pemilu sebelumnya.
Denny mengatakan, pandangan ini berlandaskan pada pemahaman bahwa kecurangan pemilu merupakan ranah kompetensi Bawaslu, bukan MK.
Pandangan kedua, yakni MK sebagai forum penyelesaian sengketa hasil pemilu yang progresif, yang lebih menerapkan keadilan substantif.
Pendekatan ini, kata Denny, berpandangan MK tetap berwenang untuk memeriksa seluruh tahapan proses pemilu dan tidak terbatas hanya pada proses penghitungan suara saja.
"Khususnya jika ada kecurangan pemilu yang sifatnya TSM (terstruktur, sistematis dan masif) karena bisa mencederai asas Pemilu yang luber dan jurdil," tutur Denny.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/10302331/menurut-tim-hukum-prabowo-sandi-mk-berwenang-periksa-seluruh-tahapan-pemilu