Salin Artikel

Komnas HAM, BNPT, dan LPSK Minta Tambahan Anggaran pada 2020

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya mengusulkan tambahan anggaran tahun 2020 sebesar Rp374.676.970.000 dari pagu indikatif Rp104.058.932.000 yang dibagi antara Komnas HAM sebesar Rp80.252.286.000 dan Komnas Perempuan Rp23.806.646.000

Taufan mengatakan, tambahan anggaran untuk menguatkan lembaga Komnas HAM dalam program kesadaran HAM masyarakat dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

Selain itu, tambahan anggaran untuk renovasi Gedung Komnas HAM, penanganan, serta penyelesaian konflik agraria.

"Bapak dan Ibu Komisi III DPR sudah sangat memahami situasi kantor kami di Latuharhary itu jauh dari kelayakan. Kantor kami satu lagi ada di Hayam Wuruk. Jadi ada kesulitan. Harapan agar memudahkan kerja dan koordinasi ada keinginan renovasi di Latuharhary, sehingga bisa bekerja di satu gedung yang sama," kata Taufan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp101.545.000.000 dengan pagu indikatif tahun 2020 Rp54.558.755.000.

"Minta tambahan anggaran 101.545.000.000 untuk pembayaran kompensasi, layanan medis, psikologis dan psikososial kepada korban tindak pidana khususnya korban terorisme sebesar Rp96.295.000.000," ujar Hasto.

Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan, BNPT meminta tambahan anggaran sebesar Rp257.653.660.100 dengan pagu indikatif tahun 2020 sebesar Rp460.242.029.000. Ia mengatakan, usulan tambahan anggaran itu untuk belanja pegawai dan SOTK baru.

Menanggapi permohonan ketiga lembaga ini, pimpinan rapat Erma Suryani Ranik mengatakan, Komisi III DPR akan mempelajari usulan tambahan anggaran dari ketiga lembaga tersebut. Adapun putusan akan disampaikan dalam rapat pleno.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/13/21455721/komnas-ham-bnpt-dan-lpsk-minta-tambahan-anggaran-pada-2020

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke