"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Dari 9 hakim konstitusi semuanya independensinya bisa dijamin," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Sidang penyelesaian sengketa pemilihan presiden akan digelar pada 17 Juni 2019.
Anwar mengatakan, persidangan tersebut akan digelar secara terbuka. Saat ini, MK juga siap menerima pendaftaran gugatan dari para peserta pemilu.
"Kami siap tunggu di sini berapa pun permohonan yang masuk," ujar dia.
Gugatan sengketa pemilu yang masuk ke MK ditargetkan selesai seluruhnya pada Agustus 2019. Sengketa pemilihan presiden akan selesai 28 Juni sedangkan pileg 9 Agustus.
Saat ini MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu 2019. Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai 25 Mei pukul 01.46 WIB atau dini hari.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/23/13344961/tangani-sengketa-pemilu-ketua-mk-jamin-independensi-hakim