"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi menerima suap secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dalam pertimbangan, hakim menilai Merry tidak mengakui perbuatan. Merry telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, Merry belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Merry terbukti menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.
Uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut hakim, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.
Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.
Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurut hakim, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharapa dirinya dapat divonis bebas.
Dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi. Tamin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Tamin dihukum membayar uang pengganti Rp 132, 4 miliar. Namun, hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut Merry, dakwaan jaksa tidak terbukti.
Pada 28 Agustus 2018, petugas KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba. Petugas KPK juga menemukan uang 130.000 dollar Singapura di tas Helpandi, yang rencananya akan diberikan kepada hakim Sontan.
Merry terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/16/20461891/terbukti-terima-suap-hakim-merry-purba-divonis-6-tahun-penjara