Salin Artikel

Ramai-ramai Disasar Pasal Makar, Ancaman Kebebasan atau Sekadar Penegakan Hukum?

Pertama ialah Eggi Sudjana. Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP tentang makar. Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam Pasal 107 ayat 1 KUHP, makar yang dimaksud ialah menggulingkan pemerintah yang sah. Pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selanjutnya HS yang ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Dari Video yang tersebar di media sosial, HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Akibat tindakannya itu HS dikenakan pasal makar (104 KUHP) karena dianggap mengancam keamanan negara. Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pasal 104 KUHP, makar yang dimaksud ialah menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud akan menjadikan mereka itu tidak cakap memerintah.

Pelakunya diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sementara itu dua orang lainnya yakni Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma juga disasar pasal makar.

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Sementara laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman, yang juga merupakan seorang wiraswasta. Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Terlalu mudah menuding makar

Menanggapi banyaknya penggunaan pasal makar dalam sepekan terkahir, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai polisi terlalu mudah menjerat seseorang dengan pasal tersebut.

"Ini berbahaya sekali penggunaan makar. Karena makar ini punya dimensi berat mau memberontak menggulingkan pemerintahan," ijar Asfinawati di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

"Kalau memang dianggap melanggar hukum ya gunakan aturan hukum yang ada. Kalau tidak ada (bukti) ya dibebaskan. Jangan gunakan pasal makar sembarangan," lanjut dia.


Ia mengatakan penggunaan pasal makar semestinya merujuk pada pengertian asalnya. Makar dalam KUHP merujuk pada bahasa Belanda yakni "Aanslag" yang berarti serangan.

Karena itu saat menjerat seseorang dengan pasal makar, polisi harus bisa membuktikan apakah orang tersebut memang sudah menyerang atau mempersiapkan serangan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Hal itu senada dengan penjelasan di Pasal 87 KUHP tentang makar. Pasal 87 menyatakan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, bila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan.

Asfinawati mengatakan jika polisi tak bisa membuktikan kedua hal tersebut maka pasal makar tak bisa digunakan.

Ia menambahkan, jika seseorang dinilai melanggar hukum karena pernyataannya yang mengancam pemerintah, maka polisi tidak serta-merta bisa menggunakan pasal makar untuk menjeratnya

"Mengatakan pemerintah buruk itu bukan makar, esensinya adalah serangan. Ya memang ada pasal lain. Misal begini ada orang menganiaya terus dibilang pembunuhan berencana kan lain ya," ujar Asfinawati.

"Bukan berarti orang ini tidak bisa dihukum. Jangan hukum diperkosa dan beri dimensi yang berbeda karena nanti yang dihancurkan hukum itu sendiri. Kalau menganiaya orang ya kena pasal penganiayaan," lanjut dia.

Perluasan makna makar

Meski demikian anggota Komisi III DPR Arsul Sani memiliki pandangan lain terkait makna "Aanslag" yang menjadi rujukan utama pengertian makar.

Ia mengatakan sejak era kemerdekaan pengertian makar atau "Aanslag" telah mengalami perluasan, yakni tak hanya upaya penggulingan terhadap pemerintah melalui pemberontakan atau gerakan angkat senjata saja.

Ia menyatakan pengertian "Aanslag" berkembang sehingga makar juga meliputi penggulingan pemerintah tanpa senjata.

Arsul mengatakan sudah banyak yurisprudensi terkait penggunaan pasal makar yang kasusnya serupa yakni mengancam pemerintahan yang sah dengan membuat gerakan massa.

"Jadi kalau sekarang penegak hukum Polri menerapkan dalam konteks gerakan menggulingkan pemerintah meski bukan gerakan bersenjata, maka itu sesuatu yang bukannya tanpa dasar hukum. Paling tidak dentan merujuk pada putusan-putusan MA-RI terkait kasus makar ini," kata Arsul melalui pesan singkat.

Ia mengatakan jika ada elemen masyarakat sipil yang ingin mengembalikan makna "Aanslag" ke awal, maka harus melalui pembahasan dalam kasus makar yang ada pengadilan.

"Elemen masyarakat sipil bisa menjadi "amicus curiae" dan para ahli yang sejalan dengan mereka bisa diminta jadi ahli oleh para terdakwanya. Jadi jangan diperdebatkan di media saja, apa lagi cuma di medsos. Dorong supaya ada yurisprudensi baru via kasus-kasus," lanjut politisi PPP itu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/15/11285371/ramai-ramai-disasar-pasal-makar-ancaman-kebebasan-atau-sekadar-penegakan

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke