Salin Artikel

KPK Siap Hadapi Praperadilan Sofyan Basir

Sofyan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 itu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan meski Biro Hukum belum menerima dokumen terkait pengajuan praperadilan itu, KPK pada dasarnya siap menghadapi praperadilan Sofyan.

"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun, jika ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019).

Menurut Febri, KPK yakin bahwa prosedur dan substansi perkara yang ditangani sudah berjalan sebagaimana mestinya.

"Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada hari Rabu (8/5/2019) kemarin, dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni KPK c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/10/13331481/kpk-siap-hadapi-praperadilan-sofyan-basir

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke