Romahurmuziy adalah tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.
"Hari ini KPK menyampaikan dan memperlihatkan sekitar 65 barang bukti dokumen yang relevan dengan perkara ini dan menghadirkan satu orang ahli pidana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Febri, langkah itu ditujukan untuk membuktikan sekaligus menguatkan argumentasi KPK dalam menghadapi praperadilan Romahurmuziy.
"Di mana kami mengargumentasikan ada cukup banyak bahkan hampir semua argumentasi atau alasan yang digunakan oleh pemohon RMY di praperadilan keliru. Nah itu yang kami kuatkan sehingga kami mengajukan bukti-bukti," kata dia.
Agenda praperadilan berikutnya adalah pembacaan kesimpulan. Pihak KPK akan menyampaikan hasil analisisnya kepada hakim praperadilan.
"Dan semoga pekan depan hari Senin atau Selasa jadwal dari pengadilan putusan praperadilannya sudah ada. Tapi praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK karena kami terus melakukan pemeriksaan saksi dan juga tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Saat itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/09/23345121/kpk-telah-ajukan-65-dokumen-dalam-praperadilan-romahurmuziy