Sebelumnya KPK pernah memanggil Lukman, Rabu (24/4/2019). Akan tetapi saat itu ia berhalangan hadir karena memberikan arahan terkait pelaksanaan haji tahun 2019 di Bandung.
"Untuk rencana pemeriksaan, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan Menteri Agama, Lukman Hakim, sebagai saksi untuk RMY (mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
KPK berharap Lukman bisa memenuhi agenda pemeriksaannya sebagai saksi.
"Karena ini penjadwalan ulang, KPK berharap saksi datang memenuhi panggilan penyidik. Saksi juga dapat membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/08/05433491/kasus-romahurmuziy-kpk-panggil-menteri-agama