"Semua orang mengatakan saya tidak menerima uang atau janji. Harapan saya, karena Indonesia sebagai negara hukum, proses hukum harus berkeadilan," ujar Idrus sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Menurut Idrus, jaksa sebagai penegak hukum wajib menyampaikan tuntutan secara adil, sesuai fakta persidangan. Jika tidak, Idrus menilai, jaksa melanggar prinsip negara hukum yang berkeadilan.
"Siapapun yang mengambil putusan di luar fakta, berarti pengkhianatan terhadap negara hukum," kata Idrus.
Idrus sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/21/10470681/jelang-tuntutan-jaksa-idrus-marham-yakin-tak-terbukti-bersalah