Salin Artikel

KPU Larang Penonton Debat Teriakkan Yel-yel Provokatif

Yel-yel selama debat diperbolehkan, tetapi sifatnya harus mendukung pasangan calon masing-masing.

"Para pendukung silakan memberikan dukungan-dukungan dalam bentuk yel-yel di dalam ruangan debat pada saat off air. Tetapi yel-yel itu harus bersifat mendukung paslonnya sendiri. Tidak boleh yel-yel itu diarahkan untuk menyerang paslon lain," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi, Senin (11/3/2019).

"Jadi tidak boleh ada yel-yel yang bersifat provokatif menyerang kandidat lain," lanjut dia.

Menurut Wahyu, aturan ini baru akan diberlakukan di debat ketiga, untuk menghindari terjadinya keributan massa pendukung antar paslon di ruangan debat.

Wahyu menambahkan, massa pendukung boleh membawa atribut kampanye berupa baju yang dipakai saat debat.

Akan tetapi, mereka dilarang membawa alat peraga kampanye (APK) berbentuk apa pun.

Jika ada penonton yang tidak tertib, maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan dikeluarkan dari ruangan debat.

"Jika diperingatkan berkali-kali tidak tertib, maka bisa saja yang bersangkutan dikeluarkan dari arena debat, " ujar Wahyu.

Penonton yang akan menjadi tamu undangan di ruangan debat ketiga berjumlah 450 orang.

Jumlah itu terdiri dari 75 pendukung paslon nomor 01, 75 pendukung paslon nomor 02, dan 300 orang tamu undangan KPU.

Tamu undangan KPU merupakan kalangan akademisi hingga tokoh-tokoh yang relevan dengan tema debat ketiga.

Debat ketiga pilpres akan diselenggarakan Minggu (17/3/2019). Pesertanya adalah cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Tema debat ketiga adalah pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya.

Debat ketiga pilpres akan digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, oleh Trans 7, Trans TV, dan CNN Indonesia TV.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/11/09571251/kpu-larang-penonton-debat-teriakkan-yel-yel-provokatif

Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke