Penanganan perkara paling banyak berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat negara dan kepala daerah.
"Kami sedang ada banyak sekali penanganan, muternya itu selalu di pejabat negara dan kepala daerah. Larinya kan ke penggunaan fasilitas negara, wewenang, dan lain-lain," kata Afif saat ditemui di Hotel Harris Vertue, Selasa (5/3/2019).
Menurut Afif, penanganan tak hanya dilakukan oleh Bawaslu RI, tetapi juga daerah. Sebab, peristiwa dugaan pelanggaran pemilu juga banyak terjadi di daerah.
Meski begitu, penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kepala daerah juga beririsan dengan aturan pemda yang kewenangannya ada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya sampaikan bahwa kewenangannya tidak semua ada di kita," ujar Afif.
Dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa kepala daerah harus cuti saat melakukan kampanye.
Pasal 303 ayat 1 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/05/17550941/bawaslu-dugaan-pelanggaran-pemilu-pejabat-negara-dan-kepala-daerah-sangat