Menurut Helpandi, dalam pembicaraan melalui telepon, Tamin berencana menyuap hakim.
Hal itu dikatakan Helpandi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/2/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Tamin Sukardi yang didakwa menyuap hakim.
Helpandi mengatakan, Tamin meminta agar dia mengupayakan anggota majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada Tamin.
Dalam pembicaraan melalui telepon, Tamin menggunakan istilah "double B".
"Saya diberi tahu oleh Ibu Sudarni (staf Tamin), maksudnya double B itu bebas. Di pleidoi, memang Bapak Tamin mintanya bebas," ujar Helpandi.
Dalam kasus ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui panitera pengganti Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.
Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani.
Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/16255541/ingin-suap-hakim-tipikor-medan-tamin-sukardi-gunakan-istilah-double-b