Sikap itu diambil KPU lantaran hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Selasa (22/1/2019), OSO tak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik. OSO hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Sementara surat pengunduran diri diperlukan sebagai syarat pencalonan anggota DPD.
"Karena batas waktu yang sudah ditentukan tidak menyerahkan (surat pengunduran diri) ya kami tidak merubah DCT (daftar calon tetap anggota DPD), kami tidak merubah itu karena tidak memasukan Pak OSO," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
KPU tetap tak masukan nama OSO ke daftar calon anggota, meskipun bunyi putusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta KPU mencantumkan nama OSO di DCT.
Menurut Evi, sikap KPU itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Dalam putusan itu disebutkan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
"Kami kan tentu tidak bisa berseberangan atau bertentangan dengan putusan MK yang tentu saja dalam keputusan MK itu merujuk kepada UUD 1945," ujar dia.
Atas keputusan ini, Evi memastikan, nama Oesman Sapta tidak akan dimasukan ke surat suara DPD Pemilu 2019.
Diketahui, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
PTUN juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/23/13400651/oso-tak-mau-mundur-dari-hanura-kpu-putuskan-tak-masukkan-namanya-ke-dct