Salin Artikel

Jaksa Agung: Masak Jaksa Agung Bangkang, Bangkang Sama Siapa?

Menurut Prasetyo, sembilan berkas pelanggaran HAM berat harus lengkap, baik dari segi formil dan materiil, lantas baru bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jangan ada suatu anggapan bahwa kejaksaan enggan menaikkan itu (berkas perkara kasus pelanggaran HAM berat ke tahap penyidikan), pimpinan jaksa agung bangkang, nggak ada, masak Jaksa Agung bangkang, bangkang sama siapa?,” ujar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

“Kita lihat faktanya, bukti-buktinya. Tidak ada sama sekali Jaksa Agung bangkang,” sambung Prasetyo.

Berkas perkara kasus pelanggaran berat yang dimaksud adalah peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Selanjutnya, berkas peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Prasetyo mengatakan, justru Komnas HAM tidak pernah memenuhi petunjuk atau catatan yang diberikan oleh Kejagung terkait berkas perkara kasus pelanggaran HAM itu.

“Tentunya petunjuk yang lama tidak pernah dipenuhi (Komnas HAM), laporan dari Kejaksaan masalah formil dan materiilnya itu petunjuk dari waktu ke waktu seperti itu,” tutur Prasetyo.

Bahkan, kata Prasetyo, pihaknya juga pernah duduk bersama dengan Komnas HAM untuk membahas dan membedah berkas perkara perihal pelanggaran HAM itu.

Lebih lanjut, Prasetyo telah memerintahkan kepada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman untuk menindaklanjuti dan menangani perkara kasus pelanggaan HAM berat.

Prasetyo mengemukakan, bila perlu dilakukan semacam seminar atau FGD (forum group diskusi) dengan mengundang pakar hukum independen dari pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya. Hal itu dilakukan untuk membahas soal penanganan pelanggaran HAM masa lalu.

“Kita terbuka saja, selama ini nggak ada yang ditutup-tutupi. Nggak ada gunanya kita menutup-nutupi,” kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, soal penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat masa lalu terdapat kendala, antara lain lantaran peristiwa yang sudah terjadi sangat lama. Sehingga, dalam mencari saksi-saksinya tidak akan mudah.

“Enggak ada istilahnya kejaksaan enggan menangani kasus (pelanggaran HAN berat), bahwa bukti -bukti harus dilengkapi iya. Kita bisa pahami siapapun yang menangani kasus ini akan menghadapi kesulitan dan kendala, karena apa? Waktu peristiwa itu terjadi kadang 50 tahun yang lalu, ada yang tahu 98 tahun 65, 66 Undang-Undangnya pun belum ada,” tutur Prasetyo.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/11/18293181/jaksa-agung-masak-jaksa-agung-bangkang-bangkang-sama-siapa

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke