Hal itu dipaparkan Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi dalam diskusi yang digelar di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (6/1/2019).
Sepanjang tahun 2018, MK tercatat menguji Undang-Undang Pemilu sebanyak 28 kali.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) berada di urutan kedua dengan jumlah 12 pengujian.
"Tren pertama adalah soal pemilu. Jadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu jadi yang paling banyak diuji di MK pada tahun 2018, ada 28 kali terkait dengan pengujian undang-undang Pemilu. Yang kedua terkait Undang-Undang MD3, 12 kali diuji di MK selama tahun 2018," ujar Veri.
Adapun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi undang-undang ketiga yang paling banyak digugat ke MK yakni sebanyak 7 kali.
Selanjutnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berada di urutan keempat dengan 4 kali gugatan.
Sementara itu, undang-undang lainnya hanya digugat 1-2 kali sepanjang tahun 2018.
Veri menambahkan, kinerja MK dilihat dari tunggakan perkara setiap tahunnya menunjukkan peningkatan. Hal itu terlihat dari sisa 20 perkara pada tahun 2019.
"Dari 151 perkara di tahun 2018 sudah berhasil dituntaskan sebanyak 131 perkara, artinya ada 20 tunggakan perkara untuk tahun 2018. Ada tren penurunan tunggakan perkara dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujar Veri.
"Tahun 2017 tunggakan perkaranya 78. 2018 tunggakan perkaranya 49. 2019 tunggakan perkaranya 20 perkara," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/06/16331711/undang-undang-pemilu-paling-banyak-digugat-di-mk-sepanjang-2018