Salin Artikel

Bawaslu Periksa Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya

Semula, pemeriksaan akan dilakukan di kantor Bawaslu. Namun, rencana tersebut berubah dan pemeriksaan dialihkan di lokasi tempat Ratna Sarumpaet ditahan, Polda Metro Jaya.

"Kami kemarin sudah melakukan komunikasi dengan kepolisian. Karena kebetulan terlapor, dalam hal ini Ratna Sarumpaet itu kan dalam tahanan, sehingga memang harus dikomunikasikan dengan pihak kepolisian dan pihak kepolisian menyatakan bersedia (menyediakan tempat untuk pemeriksaan)," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Rabu (24/10/2018).

Menurut Ratna Dewi, pemeriksaan Ratna Sarumpaet dilakukan oleh tim klarifikator yang terdiri dari tenaga ahli dan staf Bawaslu.

Sesuai dengan laporan, Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet dengan dugaan pelanggaran kampanye damai dan antihoaks yang sempat dideklarasikan oleh seluruh partai politik peserta pemilu pada hari pertama kampanye, 23 September 2018.

Jika nantinya tindakan Ratna Sarumpaet dinyatakan mengandung unsur pidana Pemilu, Bawaslu akan melimpahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Kami akan kawal proses selanjutnya di kepolisian. Dan setelah itu akan kalau memang udah penuhi ternyata penuhi unsur pidana pemilu tentu akan keluar status tersangka. Maka akan ada proses penuntutan," ujar Ratna Dewi.

Hingga saat ini, Bawaslu belum berencana untuk memanggil pihak lainnya terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Jika dirasa dibutuhkan, tak menutup kemungkinan Bawaslu akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Namun, jika dirasa sudah cukup, Bawaslu tidak akan melakukan pemeriksaan ke pihak lainnya.

Pemeriksaan dilakukan Bawaslu lantaran sebelumnya mereka menerima sejumlah laporan dan aduan pasca-pengakuan aktivis Ratna Sarumpaet yang berbohong soal penganiayaan terhadap dirinya.

Salah satu yang mengadukan adalah tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks.

Sebelum TKN, ada kelompok yang menamakan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

GNR menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/24/15314741/bawaslu-periksa-ratna-sarumpaet-di-polda-metro-jaya

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke