Salin Artikel

Pandangan dan Usulan Masyarakat tentang Caleg Eks Koruptor

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Atas putusan MA itu, dimungkinkan puluhan caleg mantan napi korupsi yang semula tidak diloloskan KPU lantaran tersandung PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3, bakal lolos menjadi caleg.

Untuk tetap menghidupkan semangat antikorupsi yang terkandung dalam PKPU tersebut, KPU dan sejumlah pengamat politik mengimbau supaya partai politik mengambil peran. Dalam hal ini, partai diminta untuk menarik calegnya yang berstatus mantan napi korupsi dan menggantinya dengan caleg bersih.

Sebab, meskipun tak dilarang, tetapi jika seluruh partai menarik pencalonan caleg eks koruptor, maka tak ada lagi caleg yang punya rekam jejak sebagai mantan koruptor.

Lebih-lebih, sebelum masa pendaftaran bakal caleg, seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg.

Namun demikian, ada bermacam respons partai politik peserta Pemilu 2019 dalam menyikapi putusan MA tersebut.

Ada sejumlah partai yang sejak awal tidak mencalonkan caleg mantan napi korupsi, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ada pula yang berniat untuk menarik calegnya yang berstatus eks koruptor dan mengganti dengan caleg yang bersih, seperti PDI Perjuangan dan Partai Perindo.

Namun, ada juga partai yang bersikukuh usung caleg mantan napi koruptor, seperti Partai Demokrat, Partai Gerindra, hingga Partai Golkar.

Respons masyarakat terhadap partai politik yang tetap usung caleg mantan napi korupsi pun beragam.

Wardhany Tsa Tsia, seorang pekerja swasta berpendapat, seharusnya partai menunjukkan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, dengan mencoret caleg eks koruptor dan hanya mengusung mereka yang punya rekam jejak bersih. Sebab, caleg merupakan cerminan dari partai.

"Partai itu harusnya mampu menyeleksi caleg yang mereka dukung. Karena kader adalah cerminan dari partai itu," kata Wardhany di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Ia menilai, perilaku koruptif sangat marak di legislatif. Harusnya, dengan aturan PKPU yang memuat larangan mantan napi korupsi bisa memutus mata rantai korupsi di legislatif, baik di pusat maupun daerah.

Namun, karena PKPU terlanjur dibatalkan, maka partailah yang kini harus berperan.

Berbeda dengan Wardhany, seorang mahasiswa bernama Faiz Angger setuju dengan partai politik yang tetap mengusung caleg eks koruptor. Sebab, keberadaan caleg mantan napi korupsi tidak melanggar Undang-Undang manapun.

Namun demikian, menurut Faiz, caleg-caleg eks koruptor harus ditandai di surat suara. Agar masyarakat bisa mengetahui dan berpikir dua kali untuk memilih caleg tersebut.

"Lagi pula, dengan adanya caleg eks koruptor ini kan sekalian mengetes masyarakat juga, apakah sudah bisa membedakan mana yang baik atau mana yang pantes dipilih atau enggak," ujarnya.

Sementara itu, seorang pekerja bernama Taufan Pratama mengatakan, dirinya tidak setuju jika pascaputusan MA partai tetap mengajukan caleg mantan napi korupsi. Jika tetap ngotot, artinya partai tidak mampu menunjukkan integritas dalam penyaringan dan kaderisasinya.

"Ini soal integritas partai untuk benar-benar menerapkan demokrasi yang bersih di Indonesia. Momentum pemilu sebenarnya juga menentukan wajah partai di publik, lebih mengerikan ketika partai kurang mengindahkan visi mencapai demokrasi yang bersih bebas dari korupsi," ujarnya.

Menurut Taufan, pencalonan eks koruptor justru bisa menjadi boomerang bagi partai. Loyalis partai justru bisa menjadi swing voter dan berpindah pilihan jika partainya mengusung caleg mantan napi korupsi.

"Ini soal etis dan integritas partai untuk benar-benar melahirkan kader yang bersih di kancah politik nasional," tandasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/18/07414501/pandangan-dan-usulan-masyarakat-tentang-caleg-eks-koruptor

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke