Salin Artikel

Parpol Tetap Ajukan Caleg Koruptor, Saatnya Publik Menolak

Menurut Almas, masyarakat memiliki andil untuk mendorong partai politik segera mengganti nama-nama kader yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi dengan nama-nama yang baru.

“Partai politik tetap ada sikap tidak mengganti nama-nama ini (bacaleg eks mantan narapidana koruptor) saya rasa publik yang harus ambil peran,” tutur Almas di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).

“Jangan kemudian tetap memilih orang-orang yang sudah mempunyai kasus hukum, baik itu tersangka maupun mantan narapidana kasus korupsi,” sambung Almas.

Almas menghimbau kepada masyarakat untuk memilih calon legislatif yang benar-benar memiliki kapasitas dan rekam jejak.

“Harus mengecek betul harus kenal betul siapa saja calon caleg di dapilnya kemudian menentukan pilihan dengan mempertimbangkan track record dari calon anggota legislatif itu sendiri,"tutur Almas.

Almas menambahkan, saat ini media juga telah memberitakan tentang track record seorang caleg. Hal tersebut, menurut Almas, sangat membantu masyarakat untuk mengecek mengenai rekam jejak dari caleg.

“Saya rasa publik akan sangat terbantu sudah sangat terbantu dan sangat mungkin untuk melakukan pengecekan sebelum kemudian mereka nanti mencoblos di kotak suara,” tutur Almas.

Diberitakan sebelumnya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/16/16592401/parpol-tetap-ajukan-caleg-koruptor-saatnya-publik-menolak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke