Salin Artikel

Hakim MK Gugurkan Gugatan Pasangan Kalinga-Dian Hernawa Susanty

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (KPU Kabupaten Cirebon) dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Kedua menyatakan mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang pembacaan ketetapan dan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Aswanto mengatakan, keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, IDG Palguna, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompol, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, Suhartoyo masing-masing sebagai anggota.

Iswanto menyebutkan, permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon Kalinga-Dian Hernawa Susanty melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan.

Tenggat waktu itu adalah tiga hari setelah rekapitulasi perolehan suara diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cirebon.

Aturan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bahwa tenggang waktu tiga hari kerja sejak termohon penetapan hasil pemilihan kabupaten Cirebon tahun 2018 adalah hari Rabu 4 Juli 2018 pukul 24.00 WIB sampai hari Jumat, 6 Juli 2018 pukul 24 WIB,”kata Aswanto.

“Bahwa permohonan pemohon diajukan ke panitera mahkamah konstitusi pada tanggal 9 Juli 2018 pukul 15.15 WIB, sehingga permohonan diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” Aswanto menambahkan.

Selain itu, kata Iswanto, Mahkamah Konstituai tidak melanjutkan permohonan sengketa pilkada Cirebon tersebut dengan alasan selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Cirebon pasangan Sunjaya -Imron memperoleh suara terbanyak 319.630 dan pasangan Kalinga-Santy sebesar 265.317 suara.

“Pihak terkait memperoleh suara 319.630 suara pemohon memperoleh suara 265.317 yang apabila dikalkulasi terdapat selisih suara antara pihak terkait dengan pemohon 54.313 setara dengan 5,4 persen melebihi ketentuan,”ujar Aswanto.

“Mahkamah berpendapat eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” sambung Aswanto.

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan ke MK dengan nomor perkara 15/PHP.BUP-XVI/2018. Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, pemohon gugatan diwakili oleh kuasa hukum Dian Farizka.

Dalam gugatannya, pemohon menyatakan diduga ada sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Cirebon. Pelanggaran terjadi sejak masa kampanye hingga periode pencoblosan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/09/12024301/hakim-mk-gugurkan-gugatan-pasangan-kalinga-dian-hernawa-susanty

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke