Salin Artikel

Ketum Golkar Hormati Kalla Terkait Uji Materi Masa Jabatan Cawapres

Uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden itu diajukan oleh Partai Perindo.

"Itu hak beliau untuk mengajukan (jadi pihak terkait) uji materi. Dan biarkan itu berproses di MK, dan kami menghormati proses di MK," kata Airlangga di Hotel Redtop, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Saat ditanya sikap resmi Partai Golkar terkait langkah Kalla yang bersedia memperkuat argumentasi uji materi oleh Perindo, Airlangga menjawab hal itu menjadi hak Kalla.

Ia mengatakan, seluruh kader Partai Golkar tentunya menghormati Kalla selaku mantan ketua umum partai.

"Pak JK (Jusuf Kalla) itu salah satu kader Golkar yang pernah jadi ketua umum. Dan pada tataran itu Golkar selalu menghargai para seniornya. Baik itu Pak JK, Pak Akbar, Pak Agung Laksono, bahkan mantan Presiden Habibi selalu kami hormati," kata Airlangga.

"Silakan saja memproses sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak berandai-andai (jika nanti diterima)," ujar dia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap UU Pemilu pada Jumat ini.

Dalam pasal yang diuji tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/22083981/ketum-golkar-hormati-kalla-terkait-uji-materi-masa-jabatan-cawapres

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke