Salin Artikel

Bawaslu Diminta Tak Kontraproduktif soal PKPU Pencalonan Legislatif

PKPU itu memuat larangan pencalonan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai caleg diakomodasi lewat pakta integritas yang ditandatangani pimpinan parpol.

Menurut Almas, pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan semakin membuat kerancuan pelaksanaan PKPU yang sudah sah.

"Bawaslu kalau kita cek, bahkan menyebutkan akan merujuk pada undang-undang dan mengesampingkan PKPU," kata Almas di kantor ICW, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

"Dan apabila nanti ada partai politik yang mencalonkan mantan napi korupsi dan dicoret oleh KPU lalu menyengketakan itu ke Bawaslu. Bawaslu akan meluruskan," ujar Almas.

Ia menilai sikap tersebut keliru. Sebab, seharusnya Bawaslu selaku bagian dari pengawas pemilu harus tunduk pada PKPU ini.

Menurut Almas, Bawaslu harusnya menjalankan koreksinya apabila KPU menerima calon-calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi, bukan memberi ruang kepada mereka untuk ikut mencalonkan diri.

Almas juga mengingatkan, jabatan anggota legislatif merupakan jabatan strategis yang tak bisa dipermainkan.

Dengan demikian, kursi parlemen harus diisi oleh orang-orang dengan visi-misi yang kuat, berintegritas, serta memiliki rekam jejak yang baik.

Bawaslu, kata Almas, seharusnya mengambil posisi mendukung KPU untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

"Ketika seseorang sudah bermasalah, cacat dari sisi integritas masih saja dicalonkan, bagaimana Parlemen 2019 akan lebih baik?" ucap Almas.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mempersilakan partai politik untuk mengusung eks napi kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Baca: Bawaslu Persilakan Parpol Usung Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

Apabila nantinya Komisi Pemilihan Umum menolak caleg yang diajukan, caleg tersebut bisa menggugat ke Bawaslu.

"UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi obyek sengketa di Bawaslu. Maka, nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Sikap Bawaslu kontradiktif dengan KPU yang sudah menganggap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg bisa diimplementasikan.

Abhan memastikan, Bawaslu akan berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan undang-undang atau tidak, Bawaslu akan memutuskan," kata Abhan.

Abhan menegaskan, Bawaslu tidak akan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20/2018. Sebab, aturan itu jelas bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/06/07255381/bawaslu-diminta-tak-kontraproduktif-soal-pkpu-pencalonan-legislatif

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke