Salin Artikel

Jaksa Agung: UU Antiterorisme yang Sekarang Selangkah di Depan Teroris

Pengesahan tersebut dilakukan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei lalu.

Prasetyo menuturkan, dalam UU antiterorisme tidak hanya menerapkan perbuatan terorisme yang sudah terjadi, melainkan juga dapat menjangkau berbagai bentuk perbuatan pendahuluan.

Kegiatan pendahuluan itu seperti kegiatan rekrutmen, pembaiatan, pengorganisasian, pelatihan hingga berbagai kegiatan radikal lainnya yang diindikasikan perbuatan permulaan dan persiapan tindak pidana terorisme.

Aspek pencegahan, terlihat dari adanya pasal yang mengizinkan penegak hukum menindak status organisasi teroris. Hal itu terlihat dalam Pasal 12A Ayat 2 dan Pasal 12B Ayat 1 dan 2.

Dalam Pasal 12A Ayat 2 dinyatakan, orang yang merekrut dan menjadi anggota organisasi teroris diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara dalam Pasal 12B ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri dengan maksud mempersiapkan aksi terorisme diancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

“Dengan kata lain, UU kita telah menetapkan selangkah di depan para teroris sebelum mereka melakukan kejahatan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (3/7/2018).

Lebih lanjut, kata Prasetyo, UU Nomor 5 Tahun 2018 juga mengatur ketentuan penetapan keterlibatan organisasi terorisme tanpa melalui putusan pengadilan hukum tetap, M elainkan cukup melalui penetapan hakim.

“Langkah progresif dalam upaya mencegah dan menanggulangi berkembangnya terorisme dalam organisasi maupun ada fenomena teroris fighter,” kata dia.

Di sisi lain, menurut Prasetyo, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme akan sangat membantu dalam mengatasi gerakan dan aksi terorisme di Indonesia.

Pelibatan TNI diatur dalam pasal 43 I yang mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Dalam mengatasi aksi terorisme dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden.

“Mengingat pada dasarnya gerakan dan aksi terorisme bukan hanya persoalan pelanggaran hukum positif saja, melainkan telah menjadi permasalahan sosial dan keamanan yang cenderung mengancam ideologi negara, kedaulatan negara serta menganggu wilayah dan keselamatan bangsa,” kata dia.

Lebih lanjut, kata Prasetyo, pihaknya telah berupaya dan bersungguh-sungguh mengoptimalkan pencegahan pemberantasan kejahatan terorisme. Upaya yang dilakukan adalah membentuk direktorat tindak pidana terorisme dan tindak pidana lintas negara.

“Diantaranya dengan dibentuknya direktorat tindak pidana terorisme dan tindak pidana lintas negara yang awalnya hanya merupakan contoh tugas. Sehingga dengan demikian rangkaian dan penanganan masalah terorisme bersama pihak terkait lebih dilaksanakan dengan optimal,” kata Jaksa Agung.

Selain itu, kata Prasetyo, perlu perhatian atas hal penting lain, yakni kebjikan yang komprehensif dari hulu ke hilir dalam upaya pencegahan, penindakan,dan pemulihan dan pembinaan pasca penindakan.

“Kementerian dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dapat bersinergi, berkoordinasi, dan kerjasama secara intens dan terintegrasi,” kata dia.

“Dan masing-masing dapat betindak nyata dengan melakukan pencegahan tindak terorisme sampai akar-akarnya,” sambung Prasetyo.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/03/13352211/jaksa-agung-uu-antiterorisme-yang-sekarang-selangkah-di-depan-teroris

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke