Salin Artikel

Polri Usul Tol Digratiskan jika Lalu Lintas Mudik Macet Parah

Salah satunya, mengusulkan agar tarif jalan tol digratiskan untuk mengurai kemacetan parah. Tol cuma-cuma diharapkan bisa mengurangi antrean di gerbang tol. 

Untuk implementasi itu, Polri terus berkoordinasi dengan PT Jasa Marga selaku operator jalan tol.

"Itu diskresi namanya diskresi itu adalah keputusan diambil ketika memang sudah (parah)," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Porli Irjen Setya Wasisto, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

"Jangan kan (gratis) jalan tol, dilarang masuk pun polisi boleh ambil keputusan kalau itu untuk diskresi," sambung dia.

Setyo tidak menyebut seberapa parah kemacetan hingga polisi memutuskan diskresi menggratiskan tol. Menurut Setyo, hal itu bersifat kondisional di lapangan.

Misalnya, bila sama sekali tak bisa lagi bergerak. Namun ia menegaskan hal itu juga perlu dikomunikasikan kepada Jasa Marga.

"Sudah koordinasi (dengan Jasa Marga) cuma teknisnya seperti apa jangan sampe nanti jalan tersendat-sendat minta gratis," kata Setyo.

Sebelumnya, Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja, usulan tersebut bisa saja dilaksanakan sepanjang ada komunikasi terlebih dahulu dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Harus dengan persetujuan menteri. Karena pengoperasian, kan, diatur permen (peraturan menteri). Kalau memang mau dibuat diskresi begitu, pasti akan koordinasi dengan menteri," kata Endra kepada Kompas.com.

Komunikasi tersebut, sebut Endra, cukup dilakukan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Royke Lumowa kepada Menteri PUPR. Tentunya, pemberian diskresi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Misalnya, bila kemacetan yang terjadi cukup parah, dan sejumlah rekayasa lalu lintas yang dilakukan belum berhasil memecahkannya, maka langkah penggratisan itu bisa dilakukan.

"Dalam situasi ekstrem, tol bisa saja digratiskan," kata dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/07/19254271/polri-usul-tol-digratiskan-jika-lalu-lintas-mudik-macet-parah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke