Salin Artikel

KPAI Tolak Terjadinya Perkawinan Anak

“Putusnya pendidikan, kemiskinan yang berulang, hingga aspek kesehatan yang tidak hanya berdampak bagi anak tersebut, namun juga bagi sumber daya manusia bangsa Indonesia,” kata Maryati saat konferensi pers Menyikapi Isu-Isu Terkini Perljndungan Anak di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (28/5/2018).

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 ayat 1 (c) menyebutkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua. Bunyinya yakni, orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.

Selain itu, kata Maryati, orang tua perlu dimampukan untuk mendampingi anak memastikan masa depannya.

“Memastikan pendidikan anak akan tetap berlangsung, dan jaminan pendampingan kesehatan menjadi prioritas yang harus dilakukan orang tua kepada anak-anak tersebut,” ucap dia.

Pada kesempatan tersebut, Maryati juga mengapresiasi KUA (Kantor Urusan Agama) yang banyak melakukan upaya pencegahan perkawinan usia anak.

Namun demikian, dia berharap agat hakim-hakim yang menangani kasus perlindungan anak untuk lebih objektif dan profesional terkait kasus perlindungan anak.

“Sensitivitas perspektif perlindungan anak bagi hakim-hakim agama sangat penting diperlukan agar putusan terkait anak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPAI Susanto menghimbau semua pihak baik pemerintah daerah, sekolah, masyarakat untuk mengedukasi para orang tua sehingga perkawinan usia anak tidak terjadi.

“Orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak ini tentu harus mendapat atensi seluruh pihak terutama pemerintah daerah, masyarakat dan orang tua,” kata Susanto.

“Kenapa pemerintah daerah? Karena pemerintah daerah punya kewajiban pemegang kewajiban utama untuk melakukan segala upaya termasuk juga mencegah terjadinya perkawinan dini,” sambung dia.

Diberitakan kasus perkawinan anak mewarnai sejak dari Mei 2017 hingga sekarang.

Seorang anak laki-laki usia 16 tahun menikah dengan seorang nenek di Sumatera Selatan, seorang lakek menikah dengan anaknusia 17 tahun di Kolaka dan Batang.

Selain itu, kasus perkawinan anak juga ditemui di Lebak (Banten), Batang (Jawa Tengah), Bantaeng, Maros, Bulukumba, Jenepontoh (Sulawesi Selatan) hingga yang baru terjadi di Tulungagung pada Mei 2018.

Selain dari diberitakan, kasus perkawinan anak sebenarnya banyak terjadi. Data UNICEF yang diperoleh dari data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa pada tahun 2015 prevalensi perkawinan anak sebesar 23 persen.

Satu dari 5 perempuan yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama pada usia di bawah 18 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/29/00130681/kpai-tolak-terjadinya-perkawinan-anak

Terkini Lainnya

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke