Salin Artikel

Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Harus Diatur Lebih Detail

Menurut Mufti, pemerintah harus memperjelas sampai sejauh mana keterlibatan militer dan kewenangan apa saja yang dimiliki oleh TNI dalam menanggulangi terorisme. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan tafsir terkait hal teknis pelibatan TNI.

"Perpres-nya (peraturan presiden) diharapkan memberikan deskripsi terhadap kewenangan yang sebenarnya sudah ada di UU TNI, khususnya yang terkait dengan OMSP (Operasi Militer Selain Perang)," ujar Mufti saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

"Pada level tertentu ketika gradasinya meningkat pada keamanan nasional, maka bisa diadakan operasi militer perang yang dikhususkan untuk terorisme," tuturnya.

Ketentuan pelibatan TNI memang belum diatur secara detail dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme)

Draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018 menyatakan pelibatan TNI mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). Pasal 7 Ayat (2) UU TNI menyebut, TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

Pengerahan kekuatan militer untuk operasi selain perang mensyaratkan tiga hal, yakni keputusan politik presiden, situasi kedaulatan teritorial terancam dan komponen negara lainnya menyatakan tidak bisa atau tidak mampu menangani suatu aksi terorisme.

Ketentuan detail terkait teknis pelibatan TNI akan diatur dalam peraturan presiden (perpres).

Mufti pun menegaskan bahwa mekanisme pelibatan TNI dalam perpres harus sesuai dengan unsur dominan yang dianut dalam RUU Antiterorisme. Dengan demikian, perlu ada akuntabilitas dan pembatasan kewenangan TNI terkait pemberantasan terorisme.

"RUU Antiterorimse kita itu kan unsur dominannya pencegahan, deteksi dini, penindakan dan deradikalisasi," ucapnya.

"Bisa dibayangkan kalau nanti Perpres ini akan membolehkan tentara untuk masuk ke mana saja dengan alasan itu kewenangan yang sudah ada di UU TNI. Apakah tentara juga akan melakukan operasi militer selain perang dalam konteks deradikalisasi?" kata Mufti.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/17/20011611/pelibatan-tni-dalam-pemberantasan-terorisme-harus-diatur-lebih-detail

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke