Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, keputusan PTUN itu menunjukkan pembubaran ormas HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah benar secara administratif.
"Itu menunjukkan apa yang dilakukan oleh pemerintah sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap ideologi Pancasila itu nampak dan terbuka," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).
Pramono sekaligus menegaskan, pemerintah sama sekali tidak mengintervensi PTUN dalam memutuskan itu.
"PTUN merupakan lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen, yang memutuskan. Pemerintah sama sekali tidak campur tangan terhadap hal itu," lanjut dia.
Diberitakan, PTUN Jakarta menolak gugatan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU- 30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin siang.
Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/07/18060131/seskab-putusan-ptun-soal-hti-tunjukkan-pemerintah-sudah-benar