Salin Artikel

Peluang JK Kembali Jadi Cawapres Hanya Melalui Amandemen UUD 1945

"Yang bisa dilakukan hanya amandemen UUD 1945," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Jika sebelumnya disebutkan bisa dengan meminta fatwa Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul menegaskan, MK tak memiliki wewenang untuk memberikan tafsir atas suatu pasal dalam UUD 1945.

"Tidak bisa ke MK kalau soal ini, karena MK tidak ada kewenangannya. MK tidak diberikan kewenangan untuk memberikan pendapat. MK kan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutuskan kesesuaian norma undang-undang dengan UUD 1945," tuturnya.

Partainya sendiri tidak keberatan dengan wacana pencalonan kembali JK. Apalagi, menurutnya, figur Jusuf Kalla memenuhi syarat cawapres yang diinginkan oleh PPP yakni, relijius dan berasal dari kalangan santri.

"Figur Pak JK itu ada arsiran figur yang agamis, relijius dan santri, itu ada. Persoalan pak JK itu cuma satu, dari aspek konstitusionalitas itu akan terhalang. Itu saja," ucapnya.

Jika amandemen UUD 1945 benar-benar dilakukan, kata Asrul, akan muncul konsekuensi baru. Salah satunya adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa kembali mencalonkan diri. 

"Bahkan berpasangan dengan Pak JK, karena kan baru satu kali," kata Arsul.

"Persoalannya apakah kita mau mengamandemen konstitusi hanya karena ini, wong Pak JK-nya saja sudah mengatakan ingin istirahat," sambungnya.

Untuk diketahui, Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal tersebut masih menjadi perdebatan di antara partai politik. Ada yang mengatakan seorang presiden dan wakil presiden tak bisa dipilih setelah dua periode itu harus bersifat berturut-turut dan ada yang mengatakan tidak harus berturut-turut.

Sebelumnya Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, masih ada peluang bagi JK untuk kembali maju menjadi capres.

Menurut dia, hal itu bisa direalisasikan bila ada pihak yang mengajukan fatwa ke MK untuk menafsirkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 terkait batasan jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

"Kalau MK nyatakan boleh, ya silakan," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Ia menilai bahwa dalam pasal tersebut, frasa presiden dan wakil presiden sedianya dibaca secara satu kesatuan, bukan terpisah.

Karena itu, menurut dia, selama pasangan presiden dan wakil presiden belum menjabat dua periode maka salah satu dari mereka bisa maju kembali dengan pasangan yang lain.

Kalla terhitung baru sekali menjadi wakil presiden mendampingi Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebelum menjadi wapres pendamping Jokowi.

Menurut Johnny, yang tidak boleh ialah ketika Kalla dan SBY terus berpasangan hingga periode ketiga. Bahkan, menurut Johnny, sejatinya SBY boleh maju kembali sebagai calon presiden sepanjang belum tiga kali berpasangan dengan Kalla.

Karena itu, Johnny mengatakan, semua akan bergantung pada tafsir dan fatwa MK terkait pemaknaan Pasal 7 UUD 1945.

"Karena yang bisa menafsirkan ini cuma satu yaitu MK. Ada tidak yang minta fatwa MK? Kami enggak bisa. Karena kami parpol, pembuat undang-undang. Enggak punya legal standing," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/09344121/peluang-jk-kembali-jadi-cawapres-hanya-melalui-amandemen-uud-1945

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke