"Tentu itu yang kami harapkan," ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail melalui pesan singkat, Selasa.
Setya Novanto membantah mengintervensi pembahasan anggaran proyek e-KTP. Menurut dia, yang paling berwenang dalam proyek itu adalah Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dikatakan Novanto dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Menurut Novanto, Kemendagri adalah pihak yang paling dominan mengatur masalah pembiayaan e-KTP.
Awalnya, sumber pendanaan proyek akan menggunakan pinjaman hibah luar negeri.
Namun, pada akhir November 2009, menurut Novanto, pemerintah mengajukan perubahan sumber pendanaan dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) murni.
Usulan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Selain itu, Setya Novanto merasa dijebak oleh pengusaha dari perusahaan Biomorf, Johannes Marliem. Novanto menduga Marliem sengaja melibatkannya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Marliem dengan sengaja menjebak dengan merekam pembicaraan setiap pertemuan dengan saya," ujar Novanto saat membacakan pleidoi.
Menurut Novanto, Marliem bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali mendatangi kediamannya dan membicarakan mengenai e-KTP.
Namun, menurut Novanto, ia tidak pernah menindaklanjuti setiap pembicaraan tersebut.
Dalam proyek pengadaan e-KTP, Marliem merupakan salah satu vendor penyedia produk biometrik merek L-1. Marliem mewakili perusahaan Biomorf Lone asal Amerika.
Menurut fakta persidangan, uang jutaan dollar AS yang mengalir kepada Novanto diberikan oleh Johannes Marliem. Dalam persidangan, jaksa beberapa kali memutar rekaman percakapan yang sengaja direkam oleh Marliem.
Namun, hingga sidang pembelaan, Novanto tetap membantah diperkaya sebesar Rp 7,4 juta dollar AS.
"Kami berharap judicial wisdom atau putusan yang bijaksana dari majelis hakim yang dipimpin Bapak Yanto," kata pengacara Novanto, Firman Wijaya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/10122841/pengacara-novanto-berharap-hakim-pertimbangkan-pembelaan-terdakwa