Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century.
"Pada dasarnya MA menghormati putusan hakim, apa pun putusannya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah melalui pesan singkat, Rabu (11/4/2018).
Dalam amar putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century.
Adapun pihak yang dimaksud adalah mereka yang dianggap terlibat dalam kebijakan dana talangan Bank Century, yaitu sejumlah pejabat Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu, antara lain Boediono, Muliaman Hadad, Raden Pardede, dan lainnya.
Abdullah melanjutkan, persoalan tanggung jawab dan independensi terletak pada hakim yang bersangkutan. Ia juga mempersilakan publik untuk menguji putusan tersebut.
Namun, Abdullah memahami pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang menilai putusan tersebut relatif baru dalam putusan praperadilan yang pernah ada.
Sehingga, ia berharap putusan tersebut bisa diuji lebih lanjut oleh para akademisi dan praktisi hukum.
"Benar, mungkin ini penemuan hukum oleh hakim. Meski demikian, akan dilakukan pengujian secara filosofis dan teori hukum oleh masyarakat, khususnya akademisi atau praktisi," ujar Abdullah.
Sebelumnya, Febri Diansyah menuturkan, KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan yang dikeluarkan oleh hakim.
(Baca: KPK Anggap Putusan Praperadilan terkait Kasus Bank Century Tidak Biasa)
Febri mengungkapkan, KPK akan melihat sejauh mana putusan tersebut bisa diimplementasikan. Sebab, ia melihat amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang pernah ada.
"Amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada. Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," kata Febri, Selasa (10/4/2018).
Dalam putusannya, KPK diperintahkan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan.
"Dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangannya, Selasa (10/4/2018).
Seluruh nama yang disebutkan hakim praperadilan PN Jaksel tertuang dalam dakwaan Budi Mulya. Mereka dinilai terlibat dalam kebijakan pemberian dana talangan atau bailout Bank Century.
Dalam waktu tidak terlalu lama, putusan tersebut akan diunggah di direktori putusan website. Namun, tidak ada aturan yang mengatur batas waktu kapan putusan itu harus dijalankan.
"Nanti akan disampaikan, terserah KPK menyikapi putusan itu," kata Achmad.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/11/12101501/ma-persilakan-publik-menguji-putusan-praperadilan-kasus-bank-century
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan