Yudi Widiana digantikan oleh H Slamet dari daerah pemilihan Jabar IV dan Hadi Mulyadi digantikan oleh Aus Hidayat Nur dari dapil Kalimantan Timur.
"Rapat Paripurna menyetujui penggantian antarwaktu anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan 2014-2019,” ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat memimpin Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Yudi Widiana telah divonis sembilan tahun penjara dalam perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain divonis sembilan tahun penjara, Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Yudi Widiana juga dicabut hak politiknya oleh hakim.
(Baca: Hakim Cabut Hak Politik Politisi PKS Yudi Widiana)
Sementara itu, Hadi Mulyadi diketahui menjadi salah satu peserta dalam Pilkada Serentak 2018.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, Hadi mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur dalam Pilkada di Kalimantan Timur.
Berdasarkan, Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib mundur jika mencalonkan diri sebagai peserta pada Pilkada Serentak 2018.
Anggota DPR, DPD, dan DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/15240571/divonis-sembilan-tahun-politisi-pks-yudi-widiana-adia-diganti