Salin Artikel

Ini Daftar Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka Korupsi dan Parpol Pengusungnya

KPK sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Tjahjo menolak jika aturan diubah melalui perppu karena prosesnya terlampau lama. Ia pun mengusulkan agar aturan diubah oleh KPU melalui PKPU.

"Ini kalau harus lewat perppu, harus mengubah UU, dibahas dengan DPR lagi panjang (prosesnya). Saya kira cukup dengan (revisi) PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Usulan tersebut lantas dikritisi Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.

Ia mengatakan, usulan Tjahjo tersebut terkesan menguntungkan partai koalisi pemerintahan di Pilkada 2018.

Sebab, menurut Riza, saat ini lebih banyak partai pendukung pemerintah yang calon kepala daerahnya berstatus tersangka.

Benarkah demikian?

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, saat ini ada delapan calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.

Mereka ialah calon gubernur Lampung Mustafa, calon bupati Subang Imas Aryumningsih, calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon wali kota Malang Mochamad Anton, dan Yaqud Ananda Qudban.

Kemudian, calon gubernur NTT Marianus Sae, calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.

Berdasarkan data yang dihimpun, mereka yang menjadi tersangka diusung sembilan partai, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura.

Berikut rinciannya:

1. PKB mengusung empat calon: Imas, Nyono, Anton, dan Marianus

2. PKS mengusung empat calon: Mustafa, Nyono, Anton, dan Asrun

3. PDI-P mengusung tiga calon: Yaqud, Asrun, dan Marianus

4. Golkar mengusung tiga calon: Imas, Nyono, dan Ahmad

5. PAN mengusung tiga calon: Nyono, Yaqud, dan Asrun

5. Hanura mengusung tiga calon: Mustafa, Yaqud, dan Asrun

6. Gerindra mengusung dua calon: Asrun dan Anton

7. PPP yang mengusung dua calon: Yaqud dan Ahmad

8. Nasdem mengusung dua calon: Mustafa dan Nyono

Komisioner KPU, Viryan, sebelumnya mengatakan, tak elok jika KPU mengubah PKPU hanya untuk mengakomodasi usulan pemerintah.

"Aturannya sudah ada, permainannya sudah berjalan, masak ada aturan di tengah jalan, kurang pas," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Viryan mengatakan, aturan tak perlu diubah untuk mengedepankan asas keadilan bagi semua calon kepala daerah yang berlaga di pilkada.

"Ini kan kampanye sedang berjalan, ada kasus, kemudian PKPU diubah, kan, enggak fair," ujarnya.

Oleh karena itu, KPU tak akan mengikuti usulan pemerintah yang sebelumnya juga diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Tidak elok kalau kemudian di tengah jalan ada perubahan aturan, itu kurang fair. Ya sudah silakan jalan dan kami sudah bahas bersama hal seperti itu," kata Viryan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/15020691/ini-daftar-peserta-pilkada-yang-jadi-tersangka-korupsi-dan-parpol

Terkini Lainnya

Tawarkan Zita Anjani sebagai Cawagub Kaesang, PAN Mengaku Sadar Diri

Tawarkan Zita Anjani sebagai Cawagub Kaesang, PAN Mengaku Sadar Diri

Nasional
Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

Nasional
Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke