Salin Artikel

Ini Daftar Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka Korupsi dan Parpol Pengusungnya

KPK sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Tjahjo menolak jika aturan diubah melalui perppu karena prosesnya terlampau lama. Ia pun mengusulkan agar aturan diubah oleh KPU melalui PKPU.

"Ini kalau harus lewat perppu, harus mengubah UU, dibahas dengan DPR lagi panjang (prosesnya). Saya kira cukup dengan (revisi) PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Usulan tersebut lantas dikritisi Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.

Ia mengatakan, usulan Tjahjo tersebut terkesan menguntungkan partai koalisi pemerintahan di Pilkada 2018.

Sebab, menurut Riza, saat ini lebih banyak partai pendukung pemerintah yang calon kepala daerahnya berstatus tersangka.

Benarkah demikian?

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, saat ini ada delapan calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.

Mereka ialah calon gubernur Lampung Mustafa, calon bupati Subang Imas Aryumningsih, calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon wali kota Malang Mochamad Anton, dan Yaqud Ananda Qudban.

Kemudian, calon gubernur NTT Marianus Sae, calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.

Berdasarkan data yang dihimpun, mereka yang menjadi tersangka diusung sembilan partai, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura.

Berikut rinciannya:

1. PKB mengusung empat calon: Imas, Nyono, Anton, dan Marianus

2. PKS mengusung empat calon: Mustafa, Nyono, Anton, dan Asrun

3. PDI-P mengusung tiga calon: Yaqud, Asrun, dan Marianus

4. Golkar mengusung tiga calon: Imas, Nyono, dan Ahmad

5. PAN mengusung tiga calon: Nyono, Yaqud, dan Asrun

5. Hanura mengusung tiga calon: Mustafa, Yaqud, dan Asrun

6. Gerindra mengusung dua calon: Asrun dan Anton

7. PPP yang mengusung dua calon: Yaqud dan Ahmad

8. Nasdem mengusung dua calon: Mustafa dan Nyono

Komisioner KPU, Viryan, sebelumnya mengatakan, tak elok jika KPU mengubah PKPU hanya untuk mengakomodasi usulan pemerintah.

"Aturannya sudah ada, permainannya sudah berjalan, masak ada aturan di tengah jalan, kurang pas," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Viryan mengatakan, aturan tak perlu diubah untuk mengedepankan asas keadilan bagi semua calon kepala daerah yang berlaga di pilkada.

"Ini kan kampanye sedang berjalan, ada kasus, kemudian PKPU diubah, kan, enggak fair," ujarnya.

Oleh karena itu, KPU tak akan mengikuti usulan pemerintah yang sebelumnya juga diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Tidak elok kalau kemudian di tengah jalan ada perubahan aturan, itu kurang fair. Ya sudah silakan jalan dan kami sudah bahas bersama hal seperti itu," kata Viryan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/15020691/ini-daftar-peserta-pilkada-yang-jadi-tersangka-korupsi-dan-parpol

Terkini Lainnya

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke