Salin Artikel

Kalau Fredrich Tidak Kooperatif, KPK Pertimbangkan Tuntutan Maksimal

Fredrich sebelumnya mengancam tidak akan mau lagi hadir dalam persidangan-persidangan berikutnya karena eksepsi atau nota keberatannya ditolak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jika hakim menolak eksepsi, artinya semua keberatan yang disampaikan itu sudah tidak relevan secara hukum. Apalagi kalau kemudian itu masih dipersoalkan lebih lanjut.

"Saya kira lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum, hadiri proses persidangan, karena itu kan kewajiban dari proses hukum yang berlaku, kita harus hormati institusi peradilan ini," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Kalau memang terdakwa keberatan atau punya bukti yang lain, lanjut Febri, silakan diuji di proses persidangan jika mau membantah KPK.

"Bantahlah dengan bukti," ujar Febri.

Sementara jika Fredrich mengancam tidak mau bicara di sidang berikutnya, Febri mengatakan itu merupakan hak yang bersangkutan.

"Perlu kami sampaikan bahwa terdakwa memang punya hak bicara secara bebas, termasuk untuk tidak bicara, kami tidak akan terpengaruh dengan hal tersebut," ujar Febri.

Namun, KPK berharap sikap Fredrich tidak mengulur proses persidangan. Karena prinsip dari persidangan, lanjut Febri, seharusnya cepat dan sederhana.

Soal apakah perilaku Fredrich ini akan memperberat hukuman, Febri mengatakan putusan ada di tangan hakim. Namun, jaksa KPK bisa mempertimbangkannya sebagai hal memberatkan dalam tuntutannya.

Fredrich sebelumnya didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pasal ini yakni 12 tahun penjara.

"Kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan diproses persidangan. Tetapi sekali lagi, tentu saja, penuntut tetap akan mempertimbangkan apa alasan meringankan, apa alasan memberatkan," ujar Febri.

Fredrich sebelumnya naik pitam saat permohonannya ditolak majelis hakim. Fredrich mengancam tidak akan mau lagi hadir dalam persidangan-persidangan berikutnya.

Hal itu dikatakan Fredrich seusai hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).

"Kalau memang majelis hakim berpendapat begini, kami enggak akan menghadiri sidang lagi. Saya punya hak asasi manusia. Kalau Bapak (hakim) memaksa kehendak Bapak. Kami memaksa enggak akan hadir," ujar Fredrich kepada hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/22293431/kalau-fredrich-tidak-kooperatif-kpk-pertimbangkan-tuntutan-maksimal

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke