Salin Artikel

Meski Ditahan KPK, Calon Kepala Daerah Bisa Kampanye di Media Elektronik

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, status tersangka yang melekat atas calon kepala daerah tak menggugurkan statusnya sebagai peserta pilkada.

"Haknya tetap, pencalonan tetap jalan terus dan tetap bisa kampanye," kata Hasyim di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Bahkan, kata Hasyim, jika terpilih dan divonis bersalah, maka calon tersebut harus tetap dilantik sebagai kepala daerah.

"Dilantik untuk apa? Dilantik untuk nanti diganti kalau sudah jadi kepala daerah," ucap Hasyim.

Para calon kepala daerah tersebut juga tetap punya hak untuk berkampanye. Hanya saja, kampanye yang dilakukan berbeda, apalagi jika calon kepala daerah itu menjadi tahanan KPK.

"Kalau yang bersangkutan ditahan, kan tidak bisa melakukan kampanye rapat umum, rapat terbuka, pertemuan terbuka atau pertemuan terbatas," kata Hasyim.

"Jadi yang bisa dilakukan adalah kampanye dengan metode atau bentuk yang lain. Melalui media elektronik, menggunakan alat peraga. Kan media kampanye bisa macam-macam," sambungnya.

Tak berbeda, Komisioner KPU RI lainnya, Wahyu Setiawan mengatakan para calon kepala daerah tersebut tetap punya hak untuk kampanye. "Status tersangka itu tidak mempengaruhi posisi sebagai calon kepala daerah. Itu berlaku bagi siapapun kandidatnya. Proses pencalonan dan administrasi tetap jalan terus," ucap Wahyu.

Apalagi, para calon kepala daerah tersebut juga masih punya tim sukses dan tim kampanye yang akan membantu selama proses kontestasi pilkada. "Kampanye tetap berjalan, karena masih ada tim kampanye. Maka mereka masih tetap bisa melakukan kampanye," kata Wahyu. 

Untuk diketahui, calon kepala daerah yang menjadi tersangka tidak bisa diganti. Hal itu merujuk pasal 78 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur, penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perorangan jika menyangkut tiga hal.

Ketiga ha itu yakni tidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu mengerjakan sesuatu secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini ada lima calon kepala daerah yang terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka selama masa pilkada, antara lain cabup Jombang Nyono Suharli Wihandoko, cagub NTT Marianus Sae, cabup Subang Imas Aryumningsih, serta cagub Lampung Mustafa dan cagub Sultra Asrun.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/02/13524161/meski-ditahan-kpk-calon-kepala-daerah-bisa-kampanye-di-media-elektronik

Terkini Lainnya

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke