Salin Artikel

MK Bantah Putusannya soal Pansus Hak Angket KPK Inkonsisten

Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 itu juga dianggap bertentangan dengan tiga putusan terdahulu, di mana MK menyatakan bahwa KPK bukan lembaga yang ada di lingkup eksekutif.

Putusan terdahulu yang dimaksud antara lain putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 dan putusan Nomor 49/PUU-XI/2013 14 November 2013.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa pada putusan-putusan MK sebelumnya. Mahkamah tak pernah menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang berada pada ranah kekuasaan tertentu, legislatif, eksekutif, atau yudikatif.

"Penting ditegaskan, baru pada Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 inilah, Mahkamah menyatakan pendapat bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan eksekutif," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Menurut Fajar, dalam ketiga putusan sebelumnya, Mahkamah menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang terkait fungsi kekuasaan kehakiman.

"Posisi KPK sebagai lembaga negara yang bukan termasuk dalam ranah kekuasaaan kehakiman. Namun diberikan tugas, kewenangan, dan fungsi yang berkaitan dengan fungsi kekuasaan kehakiman," kata Fajar.

Karenanya, kata Fajar, tidak ada dasar dan alasan untuk menyebut putusan kali ini dengan putusan Mahkamah sebelumnya bertentangan. Justru, putusan terakhir ini melengkapi putusan sebelumnya.

Bahkan, lanjut dia, putusan MK terakhir justru menguatkan posisi KPK. Pasalnya, Hak angket DPR tak bisa dilaksanakan pada wewenang KPK di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. 

"Sekaligus Mahkamah menguatkan lembaga KPK, karena meskipun menjadi obyek hak angket DPR, akan tetapi hak angket dibatasi bukan pada tugas dan kewenangan yudisial KPK, yaitu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Fajar.

Menurut dia, tidak termaktub sedikitpun dalam pendapat Mahkamah yang kemudian mengesankan bahwa putusan ini merupakan bentuk atau upaya pelemahan terhadap KPK.

"Mahkamah justru ditegaskan berkali-kali mengenai KPK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen, walaupun tidak boleh dimaknaia tidak tercakup dalam pengawasan, dalam hal ini oleh DPR sebagai wakil rakyat," kata Fajar.

"Putusan ini sesungguhnya menegaskan penataan hubungan kelembagaan antara DPR dengan KPK yang dilandasi prinsip konstitusi dan sistem pemerintahan yang dibangun atas dasar paradigma checks and balances berdasarkan UUD 1945," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Syarif mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak angket DPR terhadap KPK.

MK menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap Hak Angket. Dengan putusan ini, MK menyatakan, KPK bisa menjadi objek angket oleh DPR RI.

Laode menilai, putusan MK ini tak konsisten dan bertentangan dengan tiga putusan terdahulu, dimana MK menyatakan bahwa KPK bukan lembaga eksekutif.

Menurut dia, inkonsistensi MK ini bahkan dipaparkan oleh empat hakim yang mengajukan disssenting opinion atau perbedaan pendapat.

Empat hakim yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat itu adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/16560991/mk-bantah-putusannya-soal-pansus-hak-angket-kpk-inkonsisten

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke