Salin Artikel

KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Fredrich

KPK mengirim utusan ke persidangan untuk menyampaikan surat perihal ketidakhadiran mereka.

Mulanya, hakim Ratmoho membuka sidang dengan memeriksa para pihak baik pemohon gugatan (Fredrich) dan termohon (KPK).

Fredrich diwakili sejumlah pengacaranya.

(baca: Fredrich Yunadi Menolak Perkaranya Dilimpahkan ke Penuntutan)

Kemudian, hakim menanyakan apakah pihak KPK hadir atau tidak. Bangku pihak termohon memang kosong.

Seseorang yang mengaku utusan KPK kemudian diminta hakim untuk duduk di bangku termohon.

Dia membawa surat perihal ketidakhadiran KPK. Namun, hakim menyatakan dia tidak punya kewenangan untuk menerima langsung surat dari KPK.

Hakim minta perwakilan KPK itu untuk menyerahkan ke bagian penerima surat.

"Kalau surat kami enggak punya kuasa menerima jadi kalau ada surat seperti itu silahkan sampaikan ke bagian depan, bagian umum," kata Hakim Ratmoho, di ruang sidang, Senin (5/2/2018).

Surat itu nantinya baru akan diberikan kepada Ratmoho setelah melalui prosedur penerimaan surat.

Hakim kemudian menyatakan akan menunda sidang hingga 12 Februari 2018.

Namun, Sapriyanto Reva, pengacara Fredrich, meminta hakim tetap melanjutkan sidang.

Menurut Sapriyanto, KPK yang sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan tidak menghargai persidangan.

"Jadi menurut kami karena sudah dipanggil secara patut maka sidang sah, kami minta sidang dilanjutkan," ujar Sapriyanto.

Hakim Ratmoho menyatakan, pihaknya memberi kesempatan untuk sekali lagi memanggil KPK. Sehingga, dia tetap pada keputusannya menunda sidang hingga 12 Februari.

Pihak Fredrich akhirnya menerima keputusan hakim menunda persidangan hingga 7 hari ke depan. Namun, dia meminta keberatan mereka dicatat hakim.

"Keberatan bapak sudah dicatat. Ketiadaan pemohon juga dicatat. Saya hakim tunggal akan manggil termohon hadir sidang 12 Februari 2018," ujar hakim.

KPK sebelumnya sudah melimpahkan perkara Fredrich ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada 8 Februari 2018.

Dengan demikian, sidang praperadilan kemungkinan batal.

Dalam kasus ini, Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka. Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.

Kasus ini berawal saat Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Kemudian, pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS. Padahal, saat itu belum diketahui sakit apa yang diderita Novanto sehingga harus menjalani perawatan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/05/12332741/kpk-tidak-hadir-hakim-tunda-sidang-praperadilan-fredrich

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke